Mediasi Gagal, CV Multi Rempah Sulawesi Siap ke PHI

Investigasibhayangkara.com|Bitung, Perselisihan hubungan industrial antara CV Multi Rempah Sulawesi dengan sejumlah eks pekerja resmi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado, setelah serangkaian mediasi bipartit dan tripartit pada Juni hingga Juli 2025 gagal mencapai kesepakatan.

Perusahaan yang beralamat di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung itu sebelumnya memberhentikan 21 pekerja, namun sembilan di antaranya telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan.

Upaya penyelesaian awal dilakukan melalui mediasi bipartit di kantor perusahaan pada 16 dan 26 Juni 2025, dilanjutkan mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung pada 10 dan 22 Juli 2025.

Namun, anjuran resmi mediator yang diterbitkan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 itu tidak disepakati kedua pihak, sehingga perkara melanjut ke meja hijau.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bitung, Ronald B. Walujan, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, bahwa proses penyelesaian telah sesuai prosedur hukum.

“Produk hukum mediator adalah anjuran. Bila dalam 10 hari tidak ada kesepakatan, maka wajib dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Manado,” jelas Ronald, Kamis 13 November 2025.

Sementara itu, kelompok eks pekerja yang didampingi Ketua Umum POLA (Persatuan Organisasi Lintas Agama Adat dan Budaya) Puboksa Hutahaean, menegaskan bahwa pihaknya sedang membentuk tim khusus untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang diberhentikan.

Ia juga menyayangkan dugaan pernyataan bernada merendahkan yang diduga disampaikan pihak perusahaan saat proses pendampingan.

“Kami mendengar ada ucapan ‘Gembel dari mana lagi yang kalian bawa’, dan itu sangat disayangkan,” kata Puboksa.

Ia menambahkan bahwa pada Senin, 17 November 2025, pihaknya akan menggelar aksi di kantor DPRD Kota Bitung untuk mendesak wakil rakyat membantu penyelesaian persoalan ini.

“Tidak mungkin para legislator dan pemerintah tidak bisa selesaikan masalah yang tidak rumit ini. Harusnya mereka mengedepankan nilai Sitou Timou Tumou Tou,” tegasnya.

Sisi lain, pihak perusahan melalui kuasa hukumnya, Rio Pusung, menegaskan bahwa perusahaan selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami taat hukum dan selalu hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD. Tuduhan soal sikap arogansi tidak benar,” ujarnya.

Rio menyebut pihak perusahaan akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan pernyataan merendahkan tersebut.

Selain bersiap menghadapi sidang PHI, Rio menegaskan bahwa perusahaan masih membuka ruang komunikasi. “Kami tetap siap menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” katanya. (Z.L)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,