SEMARANG —
Samsat Kota Semarang 2 memperkuat komitmen layanan publiknya dengan menghadirkan pendampingan aktif dari petugas Duta Pelayanan. Pada hari jum’at (14 November 2025), petugas terlihat sigap memandu para wajib pajak sejak mereka tiba di loket pendaftaran hingga proses pengecekan fisik kendaraan, memastikan setiap tahapan berjalan lancar, efisien, dan tanpa kebingungan.
Pendampingan dimulai sejak loket awal, petugas Duta Pelayanan menyapa wajib pajak yang baru datang, memeriksa kelengkapan dokumen seperti KTP, STNK asli, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya, serta mengarahkan pemohon ke loket yang sesuai, apakah untuk cek fisik, verifikasi data, atau pembayaran. Dengan langkah ini, antrean menjadi lebih tertib dan waktu layanan dapat dipersingkat.
Di area cek fisik kendaraan, Duta Pelayanan memberikan arahan teknis mengenai prosedur pengambilan nomor rangka dan nomor mesin. Mereka menjelaskan langkah demi langkah bagaimana kendaraan diperiksa, jenis dokumen yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa, serta apa yang harus diperhatikan agar tidak terjadi pengulangan pemeriksaan. Pendampingan di area ini penting terutama bagi wajib pajak yang datang membawa kendaraan untuk pertama kali melakukan verifikasi di Samsat.
Pamin STNK Samsat Kota Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menegaskan bahwa peran Duta Pelayanan tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga memastikan mutu layanan agar selaras dengan standar pelayanan publik.
“Kami memastikan setiap wajib pajak dipandu sejak awal agar tidak salah alur. Duta Pelayanan membantu memberikan arahan, baik di loket maupun saat cek fisik, sehingga proses lebih tertib, cepat, dan tidak membuat masyarakat kebingungan. Pendampingan ini juga mengurangi potensi kesalahan administrasi yang bisa memperlambat proses,” ujar Ipda Ribut Hadi Handoko, jum’at (14/11).
Selain arahan tatap muka, Duta Pelayanan juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai alternatif layanan digital. Warga diberi panduan singkat cara menggunakan aplikasi New Sakpole, Signal, ataupun e-Samsat Jateng untuk mengecek data kendaraan, menghitung besaran pajak, dan melakukan pembayaran melalui kanal digital seperti mobile banking.
Dengan demikian, warga yang telah menyelesaikan pembayaran daring hanya perlu datang ke Samsat untuk pengesahan dengan menunjukkan bukti transaksi (kode bayar).
Dalam pelaksanaannya, Samsat Semarang 2 juga menempatkan petugas tambahan pada jam-jam sibuk untuk mengurai antrean, serta menyiapkan papan petunjuk alur layanan di beberapa titik strategis.
Sistem antrean elektronik dan nomor loket dipergunakan untuk mempermudah arus layanan, sementara petugas Duta Pelayanan standby membantu warga mengisi formulir dan mengecek kesesuaian data sebelum memasuki proses verifikasi utama.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari sinergi Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk menghadirkan layanan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan publik.
Ipda Ribut menambahkan bahwa pendekatan humanis dan proaktif seperti ini akan terus dikembangkan dan dievaluasi demi meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Kami akan terus mengevaluasi titik layanan, menambah frekuensi Samsat Keliling, serta memperkuat sosialisasi layanan digital agar semua lapisan masyarakat dapat mudah mengakses layanan pajak kendaraan,” tambahnya.
Alamat:
Jl. Setiabudi No.110, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Samsat Semarang 2 menegaskan kembali agar wajib pajak selalu membawa dokumen asli dan bukti pembayaran (jika menggunakan kanal digital) saat datang ke kantor atau gerai Samsat Keliling. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal Samsat Keliling dan panduan pembayaran digital, masyarakat dapat menanyakan langsung di loket informasi Samsat Semarang 2.









