Motor Raib Saat Orkes Dangdut, Satreskrim Polres Rembang Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

Investigasibhayangkara.com,
Rembang Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Rembang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolres Rembang pada Jumat (29/05/2026) pukul 13.00 WIB.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/V/2026/SPKT/POLRES REMBANG/POLDA JATENG tanggal 25 Mei 2026. Adapun lokasi kejadian berada di depan rumah turut tanah Desa Grawan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, yang diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SRK, warga Kecamatan Juwana. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian beserta STNK dan BPKB, satu unit handphone Redmi Note 10S, seperangkat alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti kunci T dan anak kunci yang telah dipipihkan, gerinda merek Ryo warna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial MS. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju lokasi acara orkes dangdut OM D’STORY dengan membawa alat khusus berupa kunci T dan anak kunci. Setibanya di lokasi, rekannya mengeksekusi pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, sementara tersangka bertugas mengawasi situasi sekitar.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di rumah tersangka sebelum akhirnya dijual di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp4.100.000,-. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dengan sisa uang yang berhasil diamankan sebesar Rp1.211.000,-.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menyasar lokasi keramaian guna mempermudah pencurian kendaraan bermotor. Modus yang digunakan yakni merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci T dan anak kunci modifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama, S.I.K.,S.H.,M.H. mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.

“Apabila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak keamanan maupun Kepolisian terdekat. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Redaksi
Yudhi
Humas Polres

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,