SEMARANG — Ditlantas Polda Jawa Tengah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program Duta Pelayanan yang bertugas di Samsat Semarang 2. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat dalam proses pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar berlangsung lebih tertib, mudah, dan efisien.
Duta Pelayanan ditempatkan di area pelayanan untuk memberikan informasi serta pendampingan kepada wajib pajak. Petugas membantu memeriksa kelengkapan berkas, menjelaskan alur pelayanan, dan mengarahkan masyarakat menuju loket yang sesuai dengan kebutuhan administrasi yang diajukan.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa kehadiran Duta Pelayanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah dipahami dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya Duta Pelayanan, warga dapat memperoleh informasi yang jelas sehingga proses pengurusan STNK berjalan lebih lancar,” katanya, kamis (4/6).
Menurutnya, pendampingan yang diberikan juga membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi akibat ketidaklengkapan dokumen maupun kurangnya pemahaman terhadap prosedur pelayanan.
Sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut mengaku lebih mudah memahami tahapan pelayanan karena mendapatkan penjelasan secara langsung dari petugas. Selain itu, alur pelayanan yang lebih terarah membuat waktu pelayanan menjadi lebih efektif.
Alamat: Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang
Jam Pelayanan: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Melalui inovasi pelayanan yang terus dikembangkan, Samsat Semarang 2 berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.



