Penambangan Galian C di Kawasan Taman Lele Ngaliyan Diduga Ilegal

Semarang – Aktivitas penambangan galian C di kawasan Taman Lele, Ngaliyan, Kota Semarang, diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi. Hal ini mencuat setelah pernyataan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi lingkungan untuk lokasi tersebut.

“DLH Provinsi Jateng belum memberikan rekomendasi lingkungan untuk lokasi galian C tersebut”, ujar perwakilan DLH Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (21/11/2024).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala DLH Kota Semarang, yang menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang galian C, karena wewenang tersebut berada di tangan DLH Provinsi.

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan keterangan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Pihak ESDM menyebutkan bahwa lokasi penambangan sudah mendapatkan rekomendasi teknis dan persetujuan lingkungan.

“Lokasi tersebut sudah mendapatkan rekomendasi teknis dan rekomendasi lingkungan,” kata perwakilan Cabang Dinas ESDM Provinsi Jateng, Rabu (20/11/2024).

Ketidaksinkronan pernyataan dari dua instansi ini memicu pertanyaan besar di kalangan aktivis lingkungan. Mereka mencurigai adanya praktik yang tidak transparan antara penambang dan pihak terkait.

“Jika benar tidak ada izin, penambangan ini jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.

Warga sekitar juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Penambangan yang telah berlangsung hampir dua tahun ini dianggap merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga.

Warga dan aktivis lingkungan meminta agar penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menutup kegiatan penambangan yang diduga ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana bagi penambang tanpa izin hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan hukum dilanggar demi kepentingan segelintir pihak,” ujar seorang warga dengan nada penuh harap.

Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Hardi)