Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Umrah Rp12,14 Miliar, Dirut Hanania Group Ditahan

Investigasibhayangkara.com | Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penggelapan dana jamaah umrah yang melibatkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASFR (30). Tersangka diduga menggunakan dana milik jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan dana yang telah disetorkan para jamaah untuk menutupi kondisi keuangan perusahaan yang sedang bermasalah.

“Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 38 orang korban yang gagal diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah. Dari hasil verifikasi sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,2 miliar.

Namun demikian, berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jamaah lainnya, nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp12.145.000.000.

“Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000,” kata Iman.

Selain memeriksa para korban dan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional perjalanan umrah Hanania Group. Barang bukti tersebut antara lain dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah, serta 102 bundel paspor milik jamaah.

“Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti lainnya yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi para jamaah yang merasa menjadi korban dugaan penipuan maupun penggelapan oleh biro perjalanan tersebut.

“Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan oleh tersangka.Versi ini sudah menggunakan format berita profesional dengan judul kuat, lead yang jelas, alur kronologis, kutipan narasumber, serta penutup yang sesuai standar media online nasional.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,