Investigasibhayangkara.com~//-Sungailiat – Ag als Dika (24) Pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil ditangkap oleh Tim kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Rabu (7/8/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, penangkapan pelaku Ag als Dika berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kuburan tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Orion melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ag als Dika”, ungkap Akp Era.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku mengatakan masih memiliki narkotika lain yang disimpan di rumah pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kec. Bakam Kab. Bangka.
“Kemudian tim Orion SatRes Narkoba Polres Bangka langsung menuju kerumah tempat tinggal pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kec. Bakam Kab. Bangka, sekira jam 12.30 WIB tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan narkoba jenis shabu dengan berat 7.11 gram”, jelas Akp Era Anggraini.
Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
Sumber : Polres Bangka.
(Ach IBI).








