Fakta & Profesional
MANADO, investigasibhayangkara.com – Polresta Manado melakukan press release terkait kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Mega Mas pada hari Minggu, 8 Oktober 2023. Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, memimpin konferensi pers secara terpisah yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dan Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan laporan polisi, kejadian terjadi pada pukul 04.00 di depan Indomaret Point. Identitas pelaku penganiayaan adalah EGR (21 tahun) dan BT (20 tahun), keduanya beralamat di Lotta JG 4 Kec Pineleng, serta Desa Esandom JG 2 Kec Tombatu.
Pelapor/korban adalah Givenche K Tumbel (23 tahun) yang beralamat di Kel. Kleak Link 1 Kec. Malalayang. Kronologis kejadian dimulai saat korban sedang menunggu pacarnya membeli makanan di dalam mobil depan Indomaret Point. Lelaki bernama Melki Thomas mendekati korban, memicu adu mulut, dan akhirnya pelaku EGR dan BT menikam korban hingga mengalami 9 luka tikaman di perut, pinggang sebelah kiri, dan tangan kanan.
Tim Bravo berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Mitra. Pelaku diinterogasi, mengakui peristiwa terjadi karena salah paham dengan Melki Thomas. Dua pisau jenis badik yang digunakan pelaku berhasil diamankan, bersama dengan pakaian yang mereka kenakan saat kejadian. Selain itu, mobil Daihatsu Xenia DB 1585 JB warna putih juga turut diamankan.
“ Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti, telah Kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pisau jenis badik yang digunakan oleh pelaku diperoleh dari seorang penjual di lokasi tambang Ratatotok, namun identitas penjual belum diketahui oleh pelaku. Menurut pengakuan pelaku, pisau tersebut telah dimiliki selama kurang lebih 2 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado. (Hendra)