Pria di Grobogan Nekat Habisi Korban Hingga Tewas, Pelaku Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Grobogan – Tim Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap seorang pria berinisial K (32) yang menjadi pelaku penusukan terhadap Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, Kecamatan Penawangan, ini menewaskan korban akibat luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Kamis (30/1/2025), menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang berlangsung kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Korban ditemukan tewas dengan dua luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan lebar 1 cm, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang 2 cm dan lebar 1 cm,” jelas Kapolres.

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga nekat melakukan tindakan tersebut karena sakit hati terhadap korban.

“Pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam yang akhirnya memicu tindakan keji tersebut,” ungkap Kapolres.

Pelaku yang menggunakan pisau berbentuk mirip samurai untuk menyerang korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, pihak kepolisian yang bergerak cepat berhasil meringkus pelaku saat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya setelah sebelumnya melarikan diri ke arah sungai.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sarung pisau yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta hasil visum yang menunjukkan penyebab kematian korban.

Kapolres menambahkan, pelaku kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

“Terkait kondisi kejiwaan pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pelaku dinyatakan sehat secara mental,” tegas Kapolres.

Komitmen Tegas Penegakan Hukum

AKBP Ike Yulianto Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan menjauhi tindakan kekerasan.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang bijak tanpa harus merugikan orang lain,” pesan Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya emosi yang tidak terkendali dan dampaknya yang fatal. Pihak kepolisian berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.