Investigasibhayangkara.com,
Bitung – Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Ronaldo B. Walujan,S.H, menilai Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat SEJAHTERA Pelabuhan Bitung keliru, tidak memahami kedudukan PERMEN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi, sebagaimana sistimatika perundang-undangan pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011.
Hal ini disampaikan Walujan, melalui Release resmi Disnaker Kota Bitung, Senin (30/10/2023).
“Sangatlah keliru jika Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi di Pelabuhan dianggap kekhususan dengan menggunakan SKB 2 DIRJEN 1 DEPUTI tahun 2011 BAB II pasal 2 ayat (4) tanpa melihat dasar pertimbangan terbitnya SKB serta mengabaikan BAB III pasal 6 dan 7 SKB”, Ujarnya.
Padahal, menurut Walujan, telah diterbitkannya PERMENKOP-UKM nomor 06 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
Dalam release tersebut, Walujan beberkan pihaknya sudah membaca dan menelaah beberapa referensi regulasi, antara lain:
- Keputusan Bersama DIRJEN Perhubungan Laut, DIRJEN Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, DIRJEN Bina Lembaga Koperasi NomorUM.52/1/9/1989, NomorKEP.103BW/1989, Nomor17/SKB/BLK/VI/1989, Tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
- Keputusan Bersama DIRJEN Perhubungan Laut , DIRJEN Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, DIRJEN Bina Lembaga Koperasi, NomorUM.48/20/20-98, Nomor KEP-383/BW/98, NomorB/VII/1998,
Tentang Mekanisme dan Prosedur Pemanfaatan Asset Eks Yayasan Usah Karya (YUKA) oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) di Perusahaan. - Keputusan Bersama DIRJEN Perhubungan Laut , DIRJEN Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, DEPUTI Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NomorAL.59/1/12-02, Nomor300/BW/2002, Nomor113/SKB/DEP.I/VIII/2002
Tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. - Keputusan Bersama DIRJEN Perhubungan Laut, DIRJEN Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, DEPUTI Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NomorUM.008/41/2/DJPL-11, Nomor93/DJPPK/XII/2011, Nomor96/SKB/DEP.1 XII/2011, Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat
(TKBM) di Pelabuhan.
“Coba bandingkan isi PERMENKOP-UKM nomor 06 Tahun 2023, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan dan SKB 2 DIRJEN 1 DEPUTI Tahun 2011, tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. kami menduga, Sekertaris Koperasi TKBM Sejahtera tidak memahaminya karena jika Dia memahaminya akan terjadi transformasi kelembagaan secara menyeluruh”, Ungkapnya.
Selanjutnya Walujan mengatakan, apakah Sekertaris Koperasi TKBM Sejahtera lupa atau Menyembunyikan fakta. Bahwa, salah satu isu nasional terkait SKB 2 DIRJEN 1 DEPUTI Tahun 2011, adalah monopoli pengelolaan TKBM oleh Koperasi dan tidak adanya hubungan kerja.
Padahal menurutnya, PERMENKOP-UKM nomor 06 Tahun 2023 pasal 11 dan 12 sudah mengisyaratkan untuk dilaksanakan sebagai solusi dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat.
Diketahui, PERMENKOP 06/2023 akan diberlakukan pada tanggal, (27/11/ 2023) nanti. Sehingga Walujan berpendapat, Sekertaris Koperasi TKBM keliru atas pernyataanya dalam Pemberitaan beberapa waktu yang lalu.
“Bagaimana bisa, Sekertaris Koperasi TKBM Sejahtera menyatakan di Media, mereka berpedoman pada PERMENKOP 06/2023, padahal aturan tersebut pelaksanaannya pada tanggal 27 November 2023, nanti”, ungkap Walujan.
Sementara itu Ia menambahkan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup Buku tahun 2022, yang di laksanakan Sekertaris Koperasi TKBM Sejahtera, pada tanggal 27 Juni 2023, belum selesai sampai saat ini dan menjadi RAT terpanjang dalam sejarah Koperasi sedunia.
“Jika KM 35 Tahun 2007, tentang PEDOMAN PERHITUNGAN TARIF PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KEKAPAL DI PELABUHAN Pasal (7) huruf (b) dijadikan dalil argumentasi pembenaran dari Koperasi TKBM Sejahtera terhadap mekanisme pengelolaan TKBM, Harusnya Koperasi TKBM Sejahtera wajib untuk membaca, memahami dan mengimplementasikan PM 59 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN BAB III Pasal 3 ayat (6), (7) dan (8). Sebagaimana asas Lex Posterior Derogate Legi Priori”.Jelasnya
Selanjutnya, Walujan mengatakan, Saat ini yang menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung adalah Kesejahteraan para Tenaga Pekerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
“Dinas Ketenagakerjaan tidak mempersoalkan eksistensi Koperasi, tetapi pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi yang tidak berpedoman kepada Ketentuan Undang-undang”, katanya.
“Sebab, lanjut Walujan, Ketenagakerjaan itu yang menjadi masalah. Karena, Tenaga Kerja Bongkar Muat harus mendapatkan jaminan dan perlindungan sebelum, sementara dan sesudah masa kerja”, tukasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, perihal PERMENAKER terkait TKBM dan jawabannya adalah belum ada pembahasan tentang itu.
“Kalau pun PERMENNAKER terkait Tenaga Kerja Bongkar Muat terbit, Pastinya tidak akan bertentangan dengan Undang-undang lebih tinggi diatasnya, sebagaimana asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori”, terang Walujan.
Sementara, terkait 30% potongan upah yang dikembalikan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat dalam bentuk kesejahteraan, sebagaimana pernyataan Sekretaris Koperasi TKBM SEJAHTERA Pelabuhan Bitung.
Walujan mengatakan, pihak Disnaker Kota BItung menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai faktanya dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memohon bantuan Aparat Penegak Hukum dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi Sulawesi Utara.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Koperasi TKBM Sejahtera, Tony Yunus saat dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya masih menunggu regulasi yang baru.
“Kemarin saya sudah menyampaikan, kami sedang menunggu regulasi yang keluar khusus masalah TKBM”, jawabnya singkat kepada media ini, melalui pesan teks via WhatsApp, Rabu (1/11/2023).(Mhl)









