
Investigasi Bhayangkara Indonesia, Pangkalpinang
Pangkalpinang – Surat Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan ke II Tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024).
DPRD Kota Pangkalpinang menimbang, Raperda Kota Pangkalpinang yang disampaikan Walikota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dan telah mendapat pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud DPRD Kota Pangkalpinang menetapkan, mengingat dan seterusnya, menetapkan dan memutuskan :
Ke Satu, menerima dan menyetujui satu Raperda Kota Pangkalpinang yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Perda Kita Pangkalpinang nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.
Kedua, Pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Pangkalpinang.
Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari 2024.-
(Ach IBI).









