Fakta & Profesional
MITRA,Investigasibhayangkara.com – Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional (KANNI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Makrus Laliamu menegaskan siap menghadapi proses perdata maupun pidana terkait sengketa lahan milik Jemy Mamentu di wilayah Ratatotok Selatan, Blok Pasolo Limpoga, Mitra.
Makrus mengatakan telah mendapat mandat dari Jemy Mamentu yang sedang memperjuangkan haknya mengambil alih lahan miliknya yang kini diduduki pihak lain.
Adapun tudingan yang menyebut dirinya merupakan tangan kanan dari SYH langsung dibantah Makrus Laliamu. “Itu sebagai sebuah hoaks yang tidak berdasar. Saya hanya mendapat mandat dari pemilik lahan, Jemy Mamentu, untuk mengadvokasi permasalahan terkait lokasi tersebut,” tegasnya, Selasa (10/06/2025).
Hal ini telah dilaporkan oleh pemilik lahan ke Polres Mitra. “Pernyataan bahwa saya adalah tangan kanan semata adalah sebuah ketidakbenaran. Saya memiliki identitas pribadi yang jelas dan tidak terlibat dalam tuduhan tersebut,” katanya.
Selain itu, terkait pendampingan lahan ini, dirinya bertindak atas kuasa dari Ketua Umum KANNI (Komite Advokasi dan Hukum Nasional Indonesia). Secara organisasi, dirinya bertanggung jawab untuk mengadvokasi masalah ini.
“Saya juga menyerukan kepada Fredy Robinson Panekenan untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan yang dia sebutkan dengan bukti yang valid, seperti Surat Ukur dari desa. Klaim tanpa bukti konkret hanya sebatas omong kosong belaka,” ujarnya.
“Saya telah melangkah lebih jauh dengan melakukan mediasi dan sidang di lokasi dengan melibatkan saksi-saksi, juru ukur, serta aparat desa, yang semuanya sudah memastikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pak Jemy Mamentu, seperti yang diberikan validasi oleh Kepala Desa Ratatotok Selatan. Saat ini, masalah ini juga sudah dilaporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” terangnya.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa tudingan terkait masalah AJB (Akta Jual Beli) adalah keliru. Hak pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat dialihkan dari satu pihak ke pihak lainnya dengan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, semua tudingan yang dialamatkan kepada saya dianggap tidak berdasar dan bersifat hoax. Kami mengadvokasi atas nama legal formal dan kelembagaan KANNI Sulut, bukan atas nama orang lain,” urai Makrus.
“Kami siap menghadapi segala tindakan hukum yang diambil oleh Fredy Robinson Panekenan terkait masalah ini, baik dalam ranah perdata maupun pidana di pengadilan. Kami juga mengetahui siapa yang mendukung belakang anda, dan kami akan menghadapinya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
(Chandra)









