Sisa sisa Galian c di area pelabuhan moa/kaiwatu akan dibersihkan

IvestigasiBhayangkara.com MBD : dalam konferensi pers yang dilakukan oleh syabandar pulau Moa (Kepala penanggung jawab wilayah kerja pelabuhan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya) “CHRES RUPIMELA” bersama awak media, menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihak kontraktor (PT. Ibnu Munsyir Dwiguna) akan bertanggung jawab membersihkan sisa-sisa galian c yang ada di wilayah pesisir pantai area pelabuhan Moa/kaiwatu. (22/03/24)

Menurut Rupimela Tidak hanya itu, namun ada usulan tambahan pembangunan talud di lokasi pelabuhan dan pembuatan drainase. Sementara terkait dengan persoalan ganti rugi tata nama atau pohon kelapa yang berada di lokasi pelabuhan telah selesai dibayarkan oleh pihak perusahaan atau kontraktor.

“Lebih lanjut, Rupimela menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan tuntutan masyarakat desa kaiwatu yang mana meminta agar dapat menambah atau membuka satu buah pintu masuk ke pelabuhan kaiwatu dari arah pemukiman masyarakat yang berada di pesisir pantai atau area pelabuhan. Namun ia tidak bisa menjawab tuntutan tersebut karena perlu disampaikan kepada atasannya atau KPA yang baru, karena komitmen bersama masyarakat dengan KPA yang lama oleh karena itu perlu kita tidak lanjuti ke Pimpinan yang baru.

Apalagi Wilayah pelabuhan dan bandara ini ada pada sop yang sangat ketat karena terkait dengan keselamatan masyarakat atau penumpang maka akan menjadi pertimbangan kita semua dan perlu kita ketahui bahwa proyek pembangunan pelabuhan telah selesai 100%. “Tandasnya

Sikap atau tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat desa yang telah mengamanatkan kepercayaannya kepada ketua pemuda desa kaiwatu “Yoseph Yordan Mehdila”, dalam tuntutan tersebut kami pada prinsipnya ada pada komitmen awal dengan tujuan mempermudah masyarakat kaiwatu dalam menjalankan usaha jualan makanan dan minuman sewaktu kapal masuk atau sandar di pelabuhan. Ini juga merupakan bentuk kepedulian dari kami sebagai pemuda dalam memberdayakan masyarakat loka untuk meningkatkan kesejahteraan. Maka diperlukan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas pelabuhan/syabandar. “Pungkasnya

sedangkan di tempat yang sama, pihak kontraktor menerangkan bahwa sisa-sisa galian c hanya sementara ditaruh atau diletakkan di area pesisir pantai pelabuhan, karena belum ada izin reklamasi maka perlu kami bersihkan dan terkait persoalan ganti rugi pohon kelapa telah kami selesaikan dengan pemilik lahan. Demikian juga dengan proses pembangunan talud dan drainase menjadi tahap pembangunan selanjutnya.

Sebelumnya di tempat yang berbeda kepala desa kaiwatu ROFINUS LEWANMERU bersama staf – BPD dan pemilik lahan ada dalam konferensi pers di area pembangunan pelabuhan kaiwatu, juga menerangkan bahwa terkait dengan ganti rugi pohon kelapa yang berada di lokasi atau area pembangunan pelabuhan telah selesai dibayarkan oleh pihak kontraktor.

“Harapan kami semoga pihak otoritas pelabuhan Moa akan menjawab tuntutan kami karena semuanya ada termuat dalam perjanjian baik secara lisan maupun tulisan yang mana pihak pelabuhan akan membuka pintu masuk bagi masyarakat kami yang melakukan aktivitas usaha di pelabuhan dan mempermudah masyarakat kami sebagai pejalan kaki.
***JQ27