BANDA ACEH, [25/11/2025] – Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Aceh, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memaparkan materi krusial terkait penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya aktivitas keuangan ilegal dan online scam (penipuan daring).
Pemaparan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Frihamdeni, S.H, S.I.K, M.A., di hadapan anggota Satgas yang terdiri dari Kakanwil Kemenkumham Aceh, Kejaksaan Aceh, Bank Indonesia, dan instansi terkait lainnya.

Dalam presentasinya, Kasubdit II Ditreskrimsus menyoroti bahwa modus operandi di sektor keuangan. Kejahatan ini telah beralih sepenuhnya ke ranah digital. Pelaku memanfaatkan celah literasi digital masyarakat untuk melakukan Social Engineering (rekayasa sosial).
Lanjutnya, Kejahatan sektor keuangan memegang peranan yang sangat signifikan dalam memicu pertumbuhan ekonomi. Penegakan hukum di kegiatan sektor keuangan berfungsi tak hanya untuk mewujudkan kepastian hukum, tetapi harus mampu mengintegrasikan dan berimplikasi pada aspek ekonomi, pembangunan, dan berbagai aspek sosial lainnya.
Ia menegaskan, Penindakan kejahatan di sektor keuangan dapat merespons perkembangan tindak pidana ekonomi, dan di sisi lain memastikan kepercayaan masyarakat dan roda aktivitas industri tetap berjalan, tetapi efektif memberikan efek jera.
Menurutnya, Kejahatan tersebut juga memiliki dampak yang serius seperti, yakni; Kerusakan ekonomi negara karena kerugian yang ditimbulkan, Menghancurkan keuangan rumah tangga dan meningkatkan kejahatan turunan lainnya, dan Menyebabkan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan dan dapat mempersulit pemulihan ekonomi.
Penegakan hukum di sektor keuangan, meliputi; Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Transfer Uang, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana ITE (Online Scam).
Selain itu, ada juga kejahatan keuangan dengan modus investasi. Kejahatan investasi adalah penipuan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, seringkali berkedok investasi bodong yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi di luar akal sehat.
Modus-modus yang umum digunakan adalah Skema Ponzi (menggunakan uang investor baru untuk membayar investor lama) dan investasi ilegal lainnya yang tidak terdaftar di otoritas keuangan seperti OJK.
Kompol Frihamdeni mengungkapkan cara kerja kejahatan investasi ini sering kali menjanjikan keuntungan besar kepada korbannya.
“Pelaku menjanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan dan tidak realistis untuk menarik calon korban”, terangnya.
Lanjutnya, Skema Ponzi; Modus ini membayar “keuntungan” investor lama dengan uang dari investor baru. Sistem akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang bergabung.
Modus Sekema Ponzi tersebut biasanya berbentuk Investasi fiktif, artinya Dana yang diinvestasikan tidak pernah benar-benar ditanamkan ke dalam bisnis atau produk yang sah. Pelaku hanya mengumpulkan uang korban dan kemudian menghilang.
Begitupun Modus online, Pelaku sering menggunakan media online seperti Telegram untuk mengundang calon investor ke grup-grup yang sebenarnya adalah jebakan.
Kompol Frihamdeni, mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat terhadap kejahatan Online Scam, seperti; Kelola akun media social dengan bijak, Menggunakan Kata sandi yang kuat dan Unik, kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus. Periksa URL dengan cermat sebelum mengklik tautan
Pembaruan perangkat lunak ke versi terbaru, termasuk system operasi dan program anti virus, dan Menggunakan sumber terpercaya Ketika mentrasmisikan informasi/berita, serta Hindari berbagi informasi indetitas pribadi secara sembarangan.
Berikut, upaya Polda Aceh dan Jajaran dalam Mencegah Kejahatan Keuangan dan Online Scam di Provinsi Aceh :
- Menyelenggarakan sosialisasi dan kampanye kewaspadaan untuk mengedukasi Masyarakat tentang berbagai modus penipuan online, ciri-ciri dan cara menghindarinya dengan membuat iklan edukasi baik via media online, banner himbauan dan sosialisasi secara langsung ke tempat-tempat keramaian.
- Melakukan patrol siber rutin di dunia maya untuk memonitor ancaman kejahatan siber dan keuangan serta memberikan peringatan dini kepada Masyarakat.
- Bekerja sama dengan Lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Perbankan untuk memblokir situs, aplikasi dan rekening yang terindikasi dengan kejahatan siber dan keuangan.
- Meningkatkan literasi digital Masyarakat agar lebih cerdas dalam menyikapi informasi, tautan, atau tawaran menggiurkan yang berpotensi menjadi modus kejahatan siber dan keuangan.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap laporan tindak pidana kejahatan siber dan keuangan.
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan penyidik melalui pelatihan dan Pendidikan khusus untuk menangani kejahatan siber dan keuangan yang semakin canggih.






