Investigasibhayangkara.com
Rabu, 26 November 2025
Aceh Barat – Berbicara tentang pertambangan emas ilegal ialah, sebuah aktivitas masyarakat yang dikerjakan secara individu atau berkelompok dengan cara menggali tanah, gunung, bahkan hutan untuk mendapatkan hasil logam yang disebut dengan emas.
Dari setiap lahan yang dijadikan sebagai lokasi tambang tersebut semuanya memiliki pemilik, informasi ini juga diperoleh dari masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan dilokasi.
Berdasarkan informasi, mereka akan melakukan pembagian hasil bumi tersebut antara pekerja dengan pemilik lahan yang dijadikan titik untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Akhir – akhir ini banyak isu telah beredar ditengah masyarakat dan bahkan juga telah diterbitkan oleh beberapa media tentang pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di kabupaten Aceh barat setelah pasca terbitnya intruksi dari Gubernur Aceh untuk menghentikan setiap aktivitas ilegal tersebut.
Isu tentang pertambangan emas tanpa izin ini selalu saja dipusatkan pada kabupaten Aceh barat dan sekitarnya, seolah – olah praktik ilegal itu cuma hanya ada dikabupaten Aceh barat saja. Padahal diberbagai sudut pedalaman Aceh juga terdapat dengan praktik yang serupa.
Saat media mengangkat tentang topik tentang PETI yang kini telah memulai kembali aktivitasnya di Aceh barat, maka terkesan seperti adanya pembiaran dari penegak hukum setempat sehingga sampai menjadikan sebuah berita untuk konsumsi publik.
Terkait praktik ilegal di Aceh barat yang selama ini dikaitkan dengan APH di kabupaten Aceh barat, maka Polres Aceh barat melalui kasat Reskrim AKP Roby Afrizal,S.H.,M.H.,
Ikut angkat bicara..
Menurut tanggapan kasat Reskrim AKP Roby Afrizal,S.H.,M.H.,
Saat dikonfirmasi oleh pihak Media secara langsung diruang kantor polres Aceh barat, Selasa 25 Nov 2025.
Saat ditanyakan terkait isu yang beredar yang mengatakan Adanya APH yang bermain serta menerima Upeti dari setiap pelaku pertambangan yang ada, dirinya mengatakan bahwa :
” Semua dugaan – dugaan tersebut bisa saja terjadi, karna semua itu tergantung dari setiap sudut pandang mereka yang melihat nya.
Namun perlu untuk saya tekankan disini bahwa semua isu yang mengaitkan nama Polres Aceh Barat dengan aktivitas pertambangan, itu semuanya tidak benar,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan,
” Kami telah melakukan berbagai macam upaya dalam hal pencegahan disetiap titik lokasi yang terdapat di Aceh barat, mulai dengan melakukan Razia sampai dengan melakukan pendekatan sosialisasi kepada mereka.

Jadi dengan beredar isu yang seperti ini, maka seperti apalagi yang diinginkan oleh setiap pemberitaan untuk harus kami melakukannya?
” Saat kita melakukan Razia, itu disana yang melakukan aktivitas tersebut semua masyarakat setempat, bahkan ada yang memiliki rumah di area pertambangan tersebut.
Sehingga disaat anggota kita kembali, mereka memulai kembali. Bisa dikatakan pelaku-pelakunya itu adalah semuanya pribumi yang berdiam diri dan memiliki tempat tinggal di lokasi itu juga.
Maka mustahil jika dikatakan kami membiarkan semua itu”. Tutup nya.
Menurut dari apa yang telah disampaikan oleh kasat Reskrim AKP Roby Afrizal,S.H.,M.H.,
Maka mustahil untuk melakukan tindakan terhadap setiap pelaku tambang emas ilegal seperti yang diberitakan selama ini.
Semua itu dikarenakan mereka yang beraktivitas adalah masyarakat yang tinggal menetap di daerah lokasi pertambangan tersebut.
Bahkan terasa sulit jika sampai melakukan tindakan penahanan, karena itu masyarakat dengan jumlah yang tidak sedikit.
Apalagi mereka adalah penduduk setempat dilokasi yang dijadikan aktivitas tambang, jika harus melakukan tindakan dengan menahan mereka, berarti bisa dikatakan melakukan penahanan terhadap ratusan warga atau masyarakat dari beberapa desa yang berada di lokasi pertambangan tersebut.
Maka dengan demikian sama halnya seperti melakukan pengosongan terhadap desa-desa yang berlokasi ditempat itu.
Saat awak media melakukan tinjau lokasi serta menginterview beberapa warga dilokasi tambang, mereka mengungkapkan :
Bahwa aktivitas yang mereka lakukan tersebut telah menjadi satu – satunya mata pencarian bagi mereka sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta anak – anak mereka untuk melanjutkan pendidikannya.
Seperti yang disampaikan oleh warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, ia mengatakan ” pekerjaan ini sudah sangat lama kami lakukan. Jadi cuma ini yang selama ini untuk menjadi sumber penghasilan kami Disni”, katanya. ” Alhamdulillah dengan adanya aktivitas ini sehingga dapat untuk memenuhi semua kebutuhan – kebutuhan keluarga kami, seperti untuk melanjutkan pendidikan untuk anak kami… Jika tidak melakukan pekerjaan seperti ini, bisa jadi anak kami telah lama putus sekolah, karna tidak mampu untuk kami penuhi kebutuhan mereka yang semakin meningkat”. Tutup nya dengan nada lirih.
Dibalik fenomena serta topik yang telah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat selama ini, terdapat banyaknya kebutuhan yang tergantung pada sebuah aktivitas yang dikatakan ilegal tersebut.
Dari mereka yang memiliki kekurangan sumber penghasilan, maka memiliki sudut pandang terhadap pertambangan tersebut adalah sebagai sebuah tempat yang sangat berarti serta tidak peduli dengan berbagai macam jenis intruksi atau bahkan teguran.
Tetapi sebaliknya bagi mereka yang memiliki semua kebutuhan, maka menganggap aktivitas tersebut sebagai faktor merusak lingkungan. Tanpa memikirkan kebutuhan sebagian yang lainnya terdapat disana.
Pada seluruh aktivitas yang terjadi dilapangan, setiap pertambangan yang terjadi tidak terlepas dari kerusakan lingkungan, tak terlepas dengan legal atau ilegal serta memiliki izin ataupun tidak.
Jadi jika selama ini banyak yang mengisukan tentang PETI yang marak di Aceh barat dan bahkan melibatkan nama institusi, semua itu tidak benar adanya atau bisa dikatakan sebatas dugaan. (***)









