Tiakur, investigasibhayangkara.com~ Kepala Bapenda Kabupaten Maluku Barat Daya, Johana V. Johansz didampingi Kepala Bidang Pajak, Ramena Letelay laksanakan sinergitas dan kolaborasi peningkatan pajak daerah untuk jenis opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bersama Kapolres MBD dan Kepala UPP Tiakur Bapenda Provinsi Maluku, Sukry Mahu. Kegiatan sinergitas berlangsung di Ruang Kerja Kapolres MBD, Senin (18/5/2026).
Sinergitas dan Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui edukasi, razia gabungan dan penyelenggaraan Samsat secara mandiri dan terintegrasi pada Kabupaten Maluku Barat.
Dalam arahannya, Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K.. sangat mendukung dan merespon sinergitas pelayanan publik ke masyarakat yang sangat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara dan daerah.
Lebih lanjut beliau menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Polres MBD adalah membuka layanan administrasi SKCK, Izin Keramaian dan Perpanjangan SIM pada Mal Pelayanan Publik Maluku Barat Daya, dan untuk pelayanan Samsat akan dikoordinasikan dengan Polda Maluku terkait dengan pengaktifan perangkat pelayanan ke-samsat-an yang sudah ada tapi belum dapat dioperasikan.
Kepala Bapenda menambahkan dengan pemberlakuan UU 1/2022, khususnya terkait dengan opsen BBNKB, Kabupaten MBD mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan sistem Bagi Hasil sebelum diterapkan UU tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya pelayanan Samsat secara mandiri di MBD selain tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah.
โBelum adanya pelayanan Samsat, selama ini baik Instansi Pemerintah maupun masyarakat yang melakukan pengadaan kendaraan bermotor baru, Pajak dan opsen BBNKB Pertama (kendaraan baru) menjadi pendapatan daerah setempat, sehingga membawa keuntungan bagi daerah pembelian kendaraan tersebut dan kerugian bagi daerah kami,โ tutur Kepala Bapenda
Selanjutnya Pemerintah Daerah, Polres MBD dan UPP Tiakur Bapenda Provinsi Maluku akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat wajib pajak PKB/BBNKB, dan selanjutnya melaksanakan penindakan melalui operasi razia gabungan. (JQ87)



