Anggota DPRk Ahmad Yani : WPR dan IPR Harus Dipercepat Usai Penertiban Tambang Ilegal

investigasibhayangkara.com

Selasa, 10 Feb 2026

Meulaboh – Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, meminta Pemerintah Aceh agar penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah Sungai Mas, Pante Ceureumen, Woyla, dan sekitarnya tidak berhenti pada tindakan penegakan hukum semata, melainkan dibarengi dengan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, langkah penertiban memang penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelestarian lingkungan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Penertiban harus dibarengi dengan solusi nyata. Pemerintah Aceh perlu segera menetapkan WPR dan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan berada di bawah pengawasan,” ujar Ahmad Yani, Selasa, (10/2/2026).

Ia menilai, percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR merupakan jalan tengah yang adil antara penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat. Selain itu, legalitas pertambangan rakyat juga akan memudahkan pengawasan, meningkatkan keselamatan kerja, serta meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Ahmad Yani menegaskan, Aceh Barat memiliki potensi pertambangan rakyat yang perlu dikelola secara tertib dan berkeadilan. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Aceh agar segera menetapkan wilayah tambang rakyat di Aceh Barat dan memangkas prosedur perizinan yang dinilai berbelit bagi kelompok masyarakat.

“Penertiban harus tetap berjalan, tetapi keadilan ekonomi bagi rakyat kecil juga wajib dijaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada solusi yang jelas,” tegasnya.(***)

(T. ADE PRATAMA)

#Tim Media investigasi bhayangkara Aceh


IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,