SEMARANG — Ditlantas Polda Jawa Tengah terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program Duta Pelayanan yang bertugas di Samsat Semarang 2. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat dalam proses pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar pelayanan berlangsung lebih mudah, cepat, dan terarah.
Duta Pelayanan ditempatkan di area pelayanan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai persyaratan dan prosedur administrasi yang berlaku. Selain itu, petugas juga membantu memeriksa kelengkapan dokumen serta mengarahkan masyarakat menuju loket pelayanan sesuai kebutuhan.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menjelaskan bahwa kehadiran Duta Pelayanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Duta Pelayanan bertugas membantu masyarakat memahami alur pelayanan dan memastikan proses administrasi berjalan dengan baik. Dengan pendampingan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan efisien,” katanya, jumat (5/6).
Menurutnya, pendampingan yang diberikan juga membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi akibat kurang lengkapnya persyaratan atau kurangnya informasi terkait prosedur pelayanan.
Sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut mengaku lebih mudah memahami tahapan pelayanan karena mendapatkan penjelasan secara langsung dari petugas. Kondisi tersebut dinilai membantu mempercepat proses administrasi dan menciptakan pelayanan yang lebih tertib.
Alamat: Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang.
Jam Pelayanan: Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Melalui program Duta Pelayanan, Samsat Semarang 2 terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan semakin mudah diakses oleh masyarakat.









