Semarang, 2 November 2025 — Sebuah mobil milik warga di Jalan Medoho Raya RT 04 RW 03, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, ditemukan dalam kondisi terberet panjang di bagian kanan bodi kendaraan pada Minggu pagi (2/11/2025).
Mobil jenis Toyota Soluna berwarna biru tersebut diketahui masih dalam keadaan utuh tanpa goresan ketika terakhir kali diparkir pada Sabtu malam (1/11/2025). Namun saat pagi harinya, pemilik mendapati cat mobil telah tergores dari bawah kaca sisi pengemudi hingga ke bawah spion, diduga akibat perbuatan orang tak dikenal pada dini hari.
“Iya mas, silakan buat laporan ke Polsek nggih. Ini saya masih pengamanan,” ujar Kapolsek Gayamsari, AKP Yuna Ahadiyah, SH, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu pagi, minggu (2/11).
Goresan panjang di sisi kanan mobil tampak cukup jelas dan diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh pelaku. Warga sekitar pun menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti agar pelaku bisa segera diketahui.
Tindakan mencoret atau merusak cat kendaraan milik orang lain termasuk dalam tindak pidana perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Warga Medoho Raya berharap aparat segera menyelidiki kasus tersebut, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama bagi yang memarkir kendaraan di pinggir jalan atau area terbuka tanpa pengawasan.
Kasus dugaan perusakan kendaraan ini menambah daftar insiden serupa yang pernah terjadi di kawasan permukiman Kota Semarang. Polisi diharapkan dapat menindak tegas pelaku vandalisme agar memberikan efek jera dan menjaga rasa aman di lingkungan masyarakat.
(Red)









