Kasus yang menimpa kreator konten asal Pontianak, Rizky Kabah, berawal dari salah tafsir masyarakat terhadap narasi video yang ia buat. Dalam unggahannya, Rizky berdiri di depan Rumah Radakng, ikon budaya Dayak, sambil menyampaikan informasi seputar sejarah perdukunan yang pernah ada dalam masyarakat di Kalimantan.
Namun, potongan kalimat Rizky yang menyebut “suku Dayak menganut ilmu hitam” kemudian diambil secara sepotong dan menimbulkan kesalahpahaman. Padahal, Rizky sudah memberikan klarifikasi pada 15 September 2025 lewat akun TikTok pribadinya. Dalam klarifikasi itu, ia menegaskan bahwa maksud narasinya adalah menyampaikan informasi sejarah, bukan menuding masyarakat Dayak saat ini. Ia juga menyebut sumber narasinya berasal dari literatur museum dan publikasi umum.
Rizky menekankan, dirinya tidak pernah berniat menghina atau merendahkan suku Dayak. Sebagai kreator konten, ia kerap membahas tema sejarah, budaya, hingga kearifan lokal dari berbagai daerah. Konten tersebut menurutnya justru bertujuan mengenalkan budaya Dayak kepada audiens yang lebih luas.
Dalam konteks hukum, perlu dipahami bahwa niat (mens rea) menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana. Jika niat Rizky murni untuk tujuan edukatif dan tidak bertujuan menimbulkan kebencian berbasis SARA, maka tuduhan pelanggaran pasal penghinaan harus dilihat secara lebih hati-hati.
Selain itu, dalam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, kreator konten berhak mengemukakan pandangan dan informasi. Namun tentu harus disertai klarifikasi apabila terjadi salah tafsir. Hal inilah yang sudah dilakukan Rizky pada 15 September, agar publik memahami maksud sebenarnya.
Dengan demikian, narasi yang dibangun seharusnya tidak langsung menghakimi Rizky. Ia masih memiliki hak untuk menjelaskan, membuktikan niat baiknya, serta menggunakan jalur hukum untuk membela diri. Proses pemeriksaan oleh kepolisian juga diharapkan berjalan objektif, melibatkan para ahli untuk menilai secara ilmiah apakah konten tersebut memang memenuhi unsur penghinaan atau murni kesalahpahaman komunikasi.
Rizky bukan sedang menghina, melainkan mencoba mengulas sejarah. Kesalahan tafsir dan pemotongan narasi membuat kasus ini melebar. Ia sudah menunjukkan itikad baik dengan klarifikasi 15 September 2025, dan kini proses hukum perlu memastikan keadilan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.



