Semarang – Kasus penjualan aset negara di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar, kini tengah menjadi sorotan masyarakat dan media. Dugaan penjualan ilegal lahan seluas 717 hektare oleh mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) berinisial ‘A’ membuka serangkaian proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji, mengungkapkan bahwa lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut diduga dijual tanpa persetujuan pemegang saham perusahaan. Dana hasil penjualan bahkan dialihkan ke rekening yang bukan milik perusahaan. Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian besar, termasuk pemblokiran rekening dan administrasi hukum akibat tunggakan pajak sebesar Rp 10 miliar.
Langkah perusahaan memberhentikan ‘A’ dari jabatannya sebagai Direktur Utama melalui keputusan sirkuler sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah disahkan oleh Kemenkumham pada Mei 2024. Keputusan ini diambil untuk menyelamatkan perusahaan dan menghindari kerugian lebih lanjut.
Selain proses gugatan perdata yang diajukan oleh ‘A’ di PN Semarang, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana. Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana perusahaan yang akan segera naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus ini.
Pada Rabu (5/2), sejumlah karyawan PT RSA dan PT Rumpun menggelar aksi damai di PN Semarang untuk menuntut keadilan dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan tanpa adanya praktik suap atau “main mata.” Mereka turut memberikan karangan bunga yang berisi harapan agar majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil.
“Kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus mafia tanah yang mengancam kedaulatan negara. Perlu ada pengawalan dari masyarakat untuk melawan dan melaporkan praktik tersebut,” ujar Muttaqin.
Selain merugikan perusahaan, kasus ini juga berdampak negatif bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap. Lahan yang dijual secara ilegal tersebut kini tidak bisa dimanfaatkan karena statusnya masih dalam sengketa, meskipun telah dibeli oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pihak PT Rumpun berharap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dapat mengungkap aliran dana hasil penjualan ilegal tersebut dan menyelamatkan keuangan negara yang bersumber dari APBD Cilacap. Mereka juga menyerukan agar para pelaku kejahatan korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.







