Investigasibhayangkara.com | Jakarta – Polda Metro Jaya akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial L (20) yang ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah tersebut diambil karena terduga pelaku yang telah diamankan oleh Tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui masih berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga proses penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan, namun juga harus memperhatikan aspek pendampingan dan perlindungan hak-hak anak.
“Proses perkara tetap berlanjut. Penyidik akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Karena ini terkait anak yang berhadapan dengan hukum, maka tidak hanya proses pidana yang diperhatikan, tetapi juga aspek pendampingan psikologis terhadap yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepolisian tidak dapat mempublikasikan identitas maupun informasi detail mengenai pelaku guna melindungi hak dan masa depan anak.
Terkait motif pembunuhan, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi bahwa pelaku diduga ingin menguasai sejumlah barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam dan barang pribadi lainnya.
“Motif yang berkembang saat ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan. Penyidik akan mencocokkan seluruh fakta yang ditemukan di tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” jelas Budi.
Selain mengungkap motif, penyidik juga tengah mendalami hubungan antara korban dan pelaku, termasuk kemungkinan adanya interaksi atau keterkaitan sebelumnya yang dapat menjadi bagian dari rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial L (20) yang ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan. Korban ditemukan oleh petugas hotel dalam kondisi terlentang di lantai dan terdapat bercak darah di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi menyampaikan bahwa penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyebab kematiannya masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKBP Nugrahadi.
Meski demikian, petugas menemukan adanya luka pada bagian kepala korban. Namun kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kematian secara pasti sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan forensik dan penyidikan selesai dilakukan.
Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam proses penanganan pelaku yang masih berstatus ABH.Versi ini sudah menggunakan format judul kuat, lead yang jelas, kronologi terstruktur, kutipan narasumber, serta penutup yang tegas dan profesional sebagaimana standar media nasional.








