๐๐ก๐ฉ๐๐ฆ๐ง๐๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐ฌ๐๐ก๐๐๐๐ฅ๐.๐๐ข๐ก
๐๐ข๐ง๐ ๐๐๐ ๐ ๐ก๐ง๐ – Polsek Wera, Polres Bima Kota, memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai adanya warga di Desa Tawali yang diduga menjual narkoba jenis sabu. Kepala SPKT II, AIPDA HARYANTO, bersama dengan Kanit Opsnal Polsek Wera, AIPDA IRWAN, mengambil tindakan segera untuk menanggapi laporan tersebut. Minggu (12/11/2023).
Koordinasi yang efektif antara KA.SPKT II AIPDA HARYANTO dan Kanit Opsnal Polsek Wera AIPDA IRWAN membuahkan hasil positif. Pukul 19.45 Wita, di bawah kendali Kapolsek Wera IPDA IKSAN, piket SPKT dan tim Opsnal Polsek Wera melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, berinisial DH, berusia 32 tahun, bekerja sebagai swasta, beralamat di Dusun Sepakat, Desa Tawali.
Dalam proses penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 14 poket sabu, charger hp, 1 hand phone, 1 bong, dan uang tunai sejumlah Rp.350.000,-.
Setelah proses penggeledahan, anggota Polsek Wera Polres Bima Kota membawa DH beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Bima Kota untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Semua pelaku akan diusut dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Bima Kota.
๐๐ป๐ฑ๐ฟ๐ฎ / ๐ฅ๐ฒ๐ฑ
Bidhumas Polres – IN IBI









