BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di lokasi hiburan dangdut, Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga orang tersangka yang merupakan komplotan lintas wilayah berhasil diidentifikasi, di mana dua di antaranya kini telah diamankan.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K 3554 IP saat ditinggal menonton pertunjukan dangdut “Romansa” pada Kamis, 30 April 2026 malam.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Blora, membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut. Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku dan barang bukti.
“Benar, anggota Polsek Todanan telah berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial MS (27) dan MA (32) yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42) warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka MS dan MA saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk tersangka S saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Rembang dalam keterlibatan perkara tindak pidana lain.
Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya datang ke lokasi hiburan dangdut sekira pukul 20.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung utama dalam keadaan terkunci stang. Namun, saat hiburan selesai sekira pukul 22.30 WIB dan korban hendak pulang, sepeda motor sport tersebut sudah raib dari lokasi semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- dan langsung melapor ke Mapolsek Todanan.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini berbagi peran secara rapi dalam melancarkan aksinya. Tersangka S berperan sebagai penyedia sarana motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus mengawasi situasi di lokasi target. Tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci dan membawa kabur motor korban, sedangkan tersangka MA bertugas membantu melangsir dan menjual barang hasil curian tersebut.
“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat dihilangkan plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, sebuah ponsel, serta satu set kunci T yang digunakan merusak kontak sepeda motor,” papar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan asal Pati ini diduga kuat merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Selain beraksi di wilayah Kabupaten Blora, mereka diketahui juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah kabupaten tetangga, meliputi Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hms)



