ACEH JAYA, INVESTIGASIBHAYANGKARA.COM – Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat kembali menggegerkan warga Kabupaten Aceh Jaya. Seorang petani berinisial BA (58) dilaporkan meninggal dunia setelah lehernya ditebas menggunakan sebilah parang oleh pelaku berinisial MR (45) di sebuah warung di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, pada Kamis pagi, 18 Juni 2026.
Tragedi berdarah ini bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika pelaku MR pergi ke kebun karet miliknya dan mendapati pohon-pohon karet tersebut telah disadap oleh orang lain tanpa izin. Pelaku kemudian mempertanyakan hal itu kepada korban BA, yang kemudian berdalih bahwa penyadapan dilakukan oleh pekerja milik pria bermarga “Thok” sembari meminta pelaku untuk tidak membuat keributan di lokasi kejadian.
Namun, emosi MR menyala setelah ia mengonfirmasi langsung kepada para pekerja di kebun. Para pekerja tersebut justru mengaku bahwa mereka menyadap dan mengambil getah karet milik pelaku atas perintah dari korban BA. Merasa dikhianati dan dirugikan, pelaku yang didera emosi langsung pulang untuk mengambil sebilah parang panjang dan pergi mencari korban menggunakan sebuah becak.
Sekira pukul 09.00 WIB, pelaku akhirnya menemukan korban BA sedang bersantai di warung milik warga bernama Bus. Pelaku langsung turun dari becaknya sembari menenteng parang, namun aksi tersebut sempat diredam oleh seorang saksi berinisial H (60) yang dengan sigap merebut parang tersebut, menyembunyikannya di bawah pondok, dan meminta kedua pihak menyelesaikan masalah secara damai.
Saksi H kemudian mengajak pelaku duduk bersama untuk mendinginkan suasana hingga situasi sempat dianggap mereda dan pelaku diminta untuk segera pulang ke rumahnya. Malangnya, sesaat sebelum pergi, pelaku MR justru kembali mengambil parang yang disembunyikan di bawah pondok dan secara tiba-tiba langsung melayangkan tebasan fatal ke arah leher bagian kiri korban.
Akibat tebasan parang yang sangat keras tersebut, korban mengalami luka robek terbuka yang parah hingga mengeluarkan banyak darah di lokasi kejadian. Meski sempat dilarikan oleh warga ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, pihak dokter akhirnya menyatakan bahwa nyawa korban BA sudah tidak dapat diselamatkan lagi.
Usai melakukan pembacokan tragis tersebut, pelaku MR memilih langsung berjalan menuju Polsek Sampoiniet untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa parang bergagang kayu dan pakaian bernoda darah telah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Aceh Jaya, dan pelaku terancam dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





