𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗰𝗼𝗺
𝗝𝗲𝗽𝗮𝗿𝗮 — , Investigasi Bhayangkara Indonesia – Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023,
Bea Cukai Kudus kembali mengamankan 560.080 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam
bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan
Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Siaran Pers Bea Cukai Kudus ,Rabu 01/11/2023
Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh
informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai ( BKC) berupa rokok yang di duga ilegal.
Untuk memastikan
informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan.
Sekitar pukul 15.00
WIB, tim menemukan lokasi bangunan pertama dan mendapati adanya kegiatan pengemasan
BKC berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal sehingga tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 4 karton berisi
rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD, 8 karton berisi
rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop rokok jenis SKM dengan merek
FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta 4 buah alat pemanas. Rokok ilegal pada bangunan
pertama diperkirakan senilai Rp 247.586.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp
169.689.406,-.
Beberapa saat kemudian, tim menemukan lokasi bangunan kedua dan melakukan
pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 6 karton berisi rokok
jenis SKM dalam bentuk batangan, 83 bale rokok jenis SKM yang terdiri dari dua merek, yaitu
DALILL FINE CUT FILTER dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta 8 slop rokok jenis
SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai. rokok ilegal pada bangunan kedua
diperkirakan senilai Rp 455.314.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp
312.060.606,-
“Tidak henti-hentinya kami sampaikan ucapan terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Penindakan kali ini merupakan
salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran
rokok ilegal, Pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya, dari pada menjalankan
kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal.
Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan
menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Red/ Tio
Sumber Humas Bea Cukai Kudus









