Kasus Pencabulan Anak di Tolitoli: Keluarga Desak Penahanan, Polisi Tegaskan Berkas Sudah di Tangan Jaksa

INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. PALU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan tempat ibadah di Kabupaten Tolitoli kini memicu gelombang desakan publik. Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum dan aktivis kemasyarakatan mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli untuk segera menjebloskan tersangka ke sel tahanan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

​Peristiwa pilu ini diduga menimpa tiga anak perempuan yang masih berstatus pelajar sekolah dasar, yakni SL (6), ADL (6), dan RN (9). Salah satu titik kejadian memilukan itu disebut berada di sebuah masjid di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

​Harsono Bereki, S.Sos., yang mewakili pihak keluarga korban, tidak kuasa membendung air matanya saat membeberkan kondisi psikologis para korban di hadapan jurnalis di Palu, senin (13/7/2026). Dua dari korban merupakan cucunya, sementara satu lainnya adalah keponakannya.

​”Saya minta kasus ini ditangani serius. Ini kasus sangat bejat, untuk apa pelakunya dilindungi!” ujar Harsono dengan suara bergetar menahan tangis dan amarah.

​Ia juga melayangkan kekhawatiran jika proses hukum berlarut-larut, hal itu berpotensi menyulut reaksi emosional yang tak terkendali dari pihak keluarga.

​Desakan serupa disuarakan oleh Advokat sekaligus Penasihat Hukum keluarga korban, Firmansyah C. Rasyid, S.H.. Dirinya meminta penyidik Unit PPA bekerja transparan, profesional, dan objektif tanpa pandang bulu.

​”Kami meminta penyidik bekerja secara transparan dan profesional. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Firmansyah.

​Dukungan moral juga mengalir dari Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tengah, Srimegawati, yang meminta aparat memberikan perhatian ekstra karena menyangkut anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan.

​Merespons desakan tersebut, Polres Tolitoli akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humas, Iptu Budi Atmojo, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (13/7/2026), membeberkan detail penanganan perkara yang tengah berjalan.

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VI/2026/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng tertanggal 4 Juni 2026, polisi telah menetapkan seorang pria lanjut usia, NK alias O (74), sebagai tersangka.

​Iptu Budi Atmojo menjelaskan kronologi kejadian asusila yang terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di masjid lingkungan Kantor Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan penyidikan, tersangka memanfaatkan kondisi sepi sesaat setelah jemaah salat Magrib bubar. Di dalam masjid yang hanya menyisakan korban, tersangka, dan seorang jemaah lain yang sedang salat sunah, aksi bejat tersebut dilancarkan.

​Terkai desakan penahanan yang disuarakan keluarga, Iptu Budi Atmojo mengungkapkan bahwa penyidik terhalang oleh kondisi kesehatan tersangka yang kini tengah sakit keras.

​”Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena sakit. Dalam proses penyidikan, tersangka sempat dirawat di RS Mokopido Tolitoli yang kemudian keluar namun rutin kontrol. Saat ini, tersangka kembali dirawat di rumah sakit untuk dilakukan tindakan pembedahan atau operasi penyakit hernia (usus turun),” terang Iptu Budi Atmojo.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan tanpa ada upaya penundaan. Saat ini, berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.

​”Perkara dimaksud berkas perkaranya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan saat ini penyidik masih menunggu perkembangan dari Jaksa Penuntut Umum,” tambah Iptu Budi.

​Mengenai adanya informasi mengenai tiga anak yang menjadi korban, pihak Polres Tolitoli berjanji akan segera melakukan kroscek dan pendalaman di lapangan guna memastikan apakah seluruh laporan tersebut berada dalam satu rangkaian peristiwa atau kejadian yang berbeda.(Red/Tim)

Pewarta : Faisal

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A