Curi Uang Majikan Rp 25 Juta, Pemuda di Sabang Kembali Ditangkap Saat Nongkrong di Warkop

investigasibhayangkara.com

Rabu, 29 Oktober 2025

Sabang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang kembali mengamankan seorang pemuda berinisial MR (20), warga Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, yang merupakan residivis kasus pencurian.

Ia ditangkap saat sedang bersantai di sebuah warung kopi di Jalan Oentong Surapati, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr. Junaidi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan pelaku, yang sebelumnya diduga mencuri uang tunai milik majikannya sebesar Rp 25 juta.

“Pelaku kami tangkap saat sedang berada di warung kopi. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui telah mengambil uang milik korban di tempatnya bekerja,” ujar Iptu Junaidi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Warung Kopi Qibo-Qibo, milik Cut Ramlah (57), warga Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue.

Saat situasi warung sedang sepi, pelaku yang bekerja di lokasi tersebut mengambil uang tunai milik korban.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan MR sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil belanja menggunakan uang curian. Di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha ForceOne F1ZR
  • 3 unit handphone
  • 1 headset bluetooth
  • 1 kipas angin genggam
  • Pakaian baru
  • Parfum dan dompet
  • Sandal dan boneka

“Semua barang itu dibeli dari hasil uang curian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.

Iptu Junaidi menyebutkan, MR merupakan residivis kasus serupa. Ia baru saja keluar dengan status bebas bersyarat, namun kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama.

“Pelaku ini residivis. Baru keluar dengan status bebas bersyarat, tapi kembali beraksi.

Saat ini ia sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” tegasnya.



IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,