SEMARANG, selasa (3/3/2026) — Pendampingan yang dilakukan sejak awal kedatangan membuat wajib pajak lebih memahami alur pelayanan sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
Kehadiran Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2 memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengesahan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Petugas Duta Pelayanan terlihat aktif membantu masyarakat dengan memberikan informasi terkait prosedur pelayanan, memeriksa kelengkapan berkas, serta mengarahkan wajib pajak menuju loket yang sesuai.
Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses pelayanan.
Dengan sistem pendampingan tersebut, wajib pajak tidak lagi kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan.
Alur pelayanan yang jelas juga membantu menciptakan suasana antrean yang lebih tertib dan efisien, sehingga waktu tunggu dapat diminimalkan.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menjelaskan bahwa kehadiran Duta Pelayanan merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dipahami masyarakat. Dengan adanya Duta Pelayanan, wajib pajak dapat memperoleh arahan sejak awal sehingga proses pengesahan maupun perpanjangan STNK dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” ujarnya, selasa (3/3).
Ia menambahkan bahwa pelayanan yang cepat tetap mengedepankan ketelitian dalam proses verifikasi data kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi informasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sebagai informasi, Samsat Semarang 2 beralamat di Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelayanan dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu 08.00–12.00 WIB.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan ini, Ditlantas Polda Jawa Tengah berharap masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban administrasi kendaraan bermotor di Samsat Semarang 2.









