INVESTIGASI BHAYANGKARA COM ==
PATI //– Forum Pemantau Penyelenggara Pengisian Perangkat Desa ( FP3D )
mengadakan pertemuan di Jl.A.Yani No.30 Perumnas Winong Kecamatan Pati, untuk membahas pengisian perangkat desa yang tengah berlangsung di kabupaten Pati tahun 2024. Dalam forum tersebut, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini, jangan sampai ada penyimpangan.
Rabu , 23 Oktober 2024
Mencium bau tak sedap tentang Penyelenggara Pengisian Perangkat Desa kabupaten Pati tahun 2024, Rusminto koordinator bidang hukum FP3D mengatakan bahwa pengisian perangkat desa merupakan langkah krusial dalam meningkatkan pelayanan publik. “Kami mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung secara adil dan tidak ada praktik nepotisme atau korupsi,” ujarnya.
Dia menyebut, telah melakukan inventarisasi kasus penyimpangan yang terjadi di lapangan berdasarkan informasi dan bukti-bukti. Antara lain, suap-menyuap dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah untuk posisi jabatan tertentu.
Selain itu, tambahnya, peserta atau calon yang akan lolos seleksi melalui sistem CAT maupun LJK, diduga telah dikondisikan sebelumnya. Tes seleksi oleh pihak ketiga (universitas/ perguruan tinggi) yang ditunjuk, dianggapnya sekadar formalitas belaka.
“Ada banyak yang kita temukan di lapangan baik informasi yang kita dapatkan secara langsung maupun dari pihak-pihak yang mengadu atau melaporkan, saat ini sedang kita inventarisasi masalahnya”, ungkapnya.
FP3D menurut Rusminto akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemantau pelaksanaan Perades, dengan harapan, kegiatan itu dapat berjalan baik, transparan, memenuhi akuntabilitas dan kredibilitas, adil serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Karena pada dasarnya, perangkat desa yang nanti akan menduduki jabatan harus mampu dan cakap dalam menjalankan tugas- tugas di pemerintahan desa, sekaligus sebagai pelayan masyarakat”, tegasnya.
Oleh karena itu, Rusminto berpesan agar penyelenggara pengisian perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Panitia dan Pengawas untuk bersikap netral dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Terhadap penyelenggara yang melakukan penyimpangan, tentu akan kita bawa ke ranah hukum,” tandas Rusminto.
Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati total 21 kecamatan, terdapat sebanyak 125 desa yang akan melaksanakan pengisian perangkat desa, dengan formasi sebanyak 246, terdiri atas jabatan sekretaris desa, kepala urusan dan kepala dusun.
Dalam konteks ini, Forum Pemantau pengisian Perangkat Desa ( FP3D) merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengisian perangkat desa dalam Pasal 65 hingga Pasal 68. UU ini menegaskan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan melalui proses yang terbuka, dengan melibatkan masyarakat dalam penentuan kriteria dan seleksi calon perangkat.
FP3D berharap Penyelenggara Pengisian Perangkat Desa ( Perades) ini, agar dapat menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berdedikasi, memastikan bahwa perangkat desa benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Red / Tio