IJTI dan PWI Jateng Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Zainal Petir Datangi Polresta Pati

Pati — Insiden kekerasan terhadap wartawan saat meliput doorstop press di Gedung DPRD Pati menuai kecaman keras dari kalangan pers. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mendatangi Polresta Pati pada Selasa (9/9/2025) untuk melaporkan sekaligus mengawal penanganan kasus tersebut.

Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menegaskan bahwa intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ia mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Barang siapa yang menghalangi tugas jurnalis, jelas diancam pidana 2 tahun sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Aparat harus bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Zainal di Mapolresta Pati.

IJTI dan PWI Jateng menilai kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers sekaligus hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Mereka mendorong Kapolresta Pati beserta jajaran segera memproses hukum oknum pengawal yang diduga melakukan tindak kekerasan.

Selain menyampaikan laporan resmi, kedua organisasi kewartawanan tersebut juga menegaskan komitmen untuk mengawal jalannya penyidikan serta mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik.

Peristiwa ini berawal saat sejumlah wartawan melakukan peliputan di Gedung DPRD Pati. Seorang oknum pengawal Pansus RS Suwondo Pati diduga melakukan kekerasan fisik terhadap 2 orang jurnalis, sehingga memicu kecaman luas dari komunitas pers di Jawa Tengah.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,