Investigasibhayangkara.com, SERANG – Dugaan pungutan liar (Pungli) hingga puluhan juta rupiah oleh oknum pendidik di satuan pendidikan salah satunya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Serang kembali mencuat di kalangan masyarakat
Pasalnya, dugaan pungli tersebut dilakukan menjelang perpisahan dan saat kelulusan siswa siswi tahun ajaran 2025/2026, yakni sebesar Rp170 ribu dengan rincian: Rp120 ribu untuk perpisahan dan Rp50 ribu untuk sampul ijazah
Salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya kepada LSM dan wartawan saat dikonfirmasi di kediamannya mengungkapkan, bahwa kemarin menjelang perpisahan pak Al dan pak Oji berbicara, bahwa bayaran per siswa sebesar Rp120 ribu
“Yang bikin acara perpisahan itu siswa/i kelas 9 dengan total siswa kisaran 300 an siswa tapi kata pak Edep kepada pak Al dan pak Oji semua total bayaran untuk perpisahan itu sebesar Rp120 ribu dan yang berbicara kepada semua siswa/i itu pak Al dan pak Oji tapi yang minta uangnya anggota osis.”ungkapnya
Menurutnya, acara perpisahan dilaksanakan di sekolah SMPN 16 Kota Serang bikin koreo/film hingga didatangkan satu unit mobil damkar untuk bikin air hujan, namun sayang foto foto nya belum di kirim termasuk video film juga gak bisa disimpan. ujarnya lirih
Selain uang perpisahan, ia juga menyebut ada uang sampul untuk ijazah sebesar Rp50 ribu
“Iya, uang sampul untuk ijazah juga diminta, yaitu sebesar Rp50 ribu per siswa, yang minta dan membagikan ijazah itu Guru TU teh Ripah, teh Lelah dan pak Husen tapi kata teman teman di SMPN 25 ko bayar sih disana mah gratis..”katanya
Edep, Guru kesiswaan SMPN 16 Kota Serang, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) dalam tanggapannya tidak mengakui adanya pungli perihal perpisahan, “Setahu saya tidak ada pak, karena kita tidak ada kegiatan perpisahan. Dan pungli perihal sampul, “Dari tahun lalu tidak ada untuk sampul izajah pak. Yang saya tahu begitu.”katanya
Sementara itu, Sarja, Kepala SMPN 16 Kota Serang saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut ia menjawab “Walaikumsalam, ke sekolah aja kang,
Hingga berita ini diterbitkan dan dikonfirmasi lebih lanjut, tidak ada tanggapan resmi apapun dari Kepala Sekolah untuk klarifikasi.
Ketua LSM Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat (GPPAM) Kota Serang, Rahmat Syaiful angkat bicara, “Sangat disayangkan kenapa satuan pendidikan di Kota Serang, salah satunya di SMPN 16 tepatnya di jalan raya Mesjid Priyayi, kecamatan Kasemen, Kota Serang masih ada dugaan melakukan pungli itu jelas melanggar aturan, yakni:
1.Permendikbud No.76 Tahun 2016, “dengan tegas melarang Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk melakukan pungutandari peserta didik atau orang tua/wali
2.Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang kesatuan pendidikan dasar yang di selenggarakan pemerinta/pemerintah daerah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun.
Rahmat juga menegaskan, bahwa sanksi bagi pelanggaran ini jika terbukti “Selain sanksi administratif berupa pencopotan dan pelepasan jabatan juga Sanksi Hukum/Pidana tentang pungli dan penyalahgunaan wewenang “pelaku dapat dijerat dengan sanksi tindak pidana korupsi atau pemerasan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.”tegasnya
Rahmat Syaiful, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) beserta dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Kota Serang agar Kepala Sekolah ditindak tegas segera dipanggil untuk diminta pertanggung jawaban
( Ma’mun zr )









