investigasibhayangkara.com
Polres Melawi Polda Kalbar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi melaksanakan pemasangan pita kejut (speed trap) di sejumlah titik ruas jalan, Jumat (1/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Melawi.
Speed trap merupakan marka jalan berupa garis-garis tebal yang dipasang melintang di permukaan jalan. Marka ini berfungsi untuk memaksa pengendara mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan, serta memberikan peringatan dini saat melintas di area rawan.
Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, mengatakan pemasangan pita kejut dilakukan di lima titik strategis yang dinilai memiliki tingkat aktivitas tinggi serta rawan kecelakaan.
Adapun lokasi pemasangan yakni di Jalan Juang KM 2 Nanga Pinoh–Kota Baru, tepatnya di depan Polsek Nanga Pinoh. Kemudian di Jalan Juang KM 1, tepatnya di depan SMPN 1 Nanga Pinoh.
Selanjutnya, pemasangan juga dilakukan di Jalan Juang KM 1 Nanga Pinoh, tepatnya di depan SDN 6 Nanga Pinoh. Titik keempat berada di Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang, tepatnya di depan Polres Melawi, serta titik kelima di depan Polsek Belimbing.
“Pemasangan speed trap ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk mengurangi kecepatan, terutama di kawasan yang ramai aktivitas masyarakat seperti sekolah dan kantor kepolisian,” ujar AKP Pipit.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan adalah yang utama. Patuhi aturan lalu lintas, karena keluarga menanti di rumah,” pesannya.
Humas Res Mlw (Arb/44N)



