SEMARANG — Upaya membangun kepercayaan publik terus dilakukan Samsat Semarang 2 melalui peran Duta Pelayanan yang aktif mendampingi masyarakat. Pendekatan berbasis keterbukaan informasi dan komunikasi langsung membuat wajib pajak merasa lebih terlayani.
Duta Pelayanan melakukan pendampingan sejak pemohon tiba di area pelayanan, mulai dari pengecekan awal berkas hingga pendampingan menuju loket. Mereka juga membantu menjelaskan peraturan terbaru terkait administrasi kendaraan bermotor.
Pendekatan terbuka seperti ini menciptakan hubungan baik antara petugas dan masyarakat. Banyak wajib pajak merasa lebih yakin dan tidak ragu bertanya karena petugas memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menyampaikan bahwa kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan slogan.
“Kepercayaan masyarakat tumbuh dari pelayanan nyata yang mereka rasakan. Duta Pelayanan hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan pendampingan yang benar,” tegasnya, (4/4).
Dengan peran penting ini, Samsat Semarang 2 semakin dipercaya sebagai lembaga pelayanan yang akuntabel.
Alamat:
Jl. Setiabudi No. 110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269.
Jam Pelayanan Kantor Samsat Semarang 2:
- Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB.









