Semarang – Menanggapi aktivitas galian C ilegal di kawasan Mangunharjo, Tembalang, yang tetap beroperasi meskipun sedang dalam tahap penyidikan, Paminal Propam Polda Jawa Tengah mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk memperberat sanksi terhadap pengusaha tambang yang melanggar hukum ini. Langkah ini dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melawan aktivitas tambang ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Paminal Propam Polda Jateng menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan Ditkrimsus Polda Jateng agar mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap pemilik tambang ilegal tersebut. “Saya akan menyampaikan kepada Krimsus untuk memperberat perkaranya,” ungkap pejabat Paminal Propam Polda Jateng kepada media, Sabtu (2/11/2024).
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Ditkrimsus Polda Jateng yang berada di bawah kepemimpinan baru. Aktivitas tambang yang masih berjalan menunjukkan adanya kegagalan penegakan hukum (gakkum) yang dapat mengancam kredibilitas aparat jika tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas.
Penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana Pasal 158 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. Tambahan sanksi ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa.
Selain itu, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau mendukung kegiatan ilegal tersebut, termasuk jika ada pejabat yang lalai dalam mengawasi atau mengizinkan praktik tanpa izin ini.
Paminal Propam Polda Jateng menegaskan bahwa tindak lanjut yang lebih berat diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak akan mentolerir pelanggaran yang berdampak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menghentikan operasi tambang ilegal di kawasan Mangunharjo, yang terus berjalan meski jelas melanggar peraturan dan telah masuk tahap penyidikan.
Kuatnya desakan dari publik dan aktivis lingkungan membuat aparat penegak hukum di Polda Jateng diharapkan dapat menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan tugas dengan transparansi dan ketegasan sesuai amanat undang-undang yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat terjaga.