๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ
๐ฆ๐จ๐ ๐๐๐ช๐ ๐๐๐ฆ๐๐ฅ ๐ก๐ง๐ — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I yang diduga Sabu, pada kamis (19/10/2023) sekitar pukul 15.30 wita.
Terduga pelaku masing โ masing berinisial DI (34), RS (21), dan AA (29). ketiganya ditangkap di rumah terduga DI di Dusun. Selante RT/RW 002/002 Desa Selante Kecamatan Plampang Sumbawa.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 poket Sabu dengan berat Bruto 1.40 Gram, 2 Klip bekas pakai, 2 buah skop, 2 buah pipa kaca, 1 buah pembersih kaca, 1 buah korek gas, 2 bendel klip obat, 1 buah sumbu, 1 buah tisu, 1 buah kepala cas merk samsung, Uang Tunai Rp. 200.000, 4 Unit HP Anroid.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K M.I.P., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH, kamis (19/10/2023) membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan AKP Muh. Fatoni yang memimpin penangkapan, bahwa dirinya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kerap kali adanya transaksi narkotika di kediaman terduga pelaku DI.
โpada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku, ditemukan barang haram tersebutโ, ungkap Kasat.
Atas kejadian tersebut, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Indra / Red
KONTRIBUTOR NTB





