Investigasibhayangkara.com
Sungai Pinyuh Kalbar,
Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi di RT 002 RW 001 Dusun Teratai Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalbar.
Kegiatan galian C Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun.
Menurut informasi dari sumber yang bernama Moh. Rosadi yang menemui awak media ini di Sungai Pinyuh pada Minggu malam ( 08/09-2024) mengatakan, kegiatan/aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, dikarenakan tambang beroperasi dekat Pemukiman penduduk, gunung yang di keruk rawan sekali Longsor, Limbah tanah kuning juga merusak persawahan warga, apabila kemarau debu masuk ke rumah warga dan diduga aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin dokumen lengkap.
Menurut Rosadi mereka telah mengadakan pertemuan di rumahnya pada Sabtu malam ( 07/09-2024), turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dusun Teratai Hayed tokoh Masyarakat tokoh pemuda dan Bhabinkantibmas Marbun.
Dalam satu Dusun ada 2 RT yang terdampak yaitu RT 001 dan RT 002 Dusun Teratai Desa Peniraman, karena aktivitas galian C ini sangatlah meresahkan, di minta penegak Hukum yaitu Polda Kalbar segera menertibkan galian C yang berlokasi di RT 002 Peniraman ini.
” Kami minta Penegak Hukum yaitu Polda Kalbar segera menertibkan galian C tersebut, sebelum ada korban, dan warga kami juga tidak bisa mengolah sawah akibat dampak galian C ini, dan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi,agar aktivitas galian C ini segera di hentikan,” kata Rosadi.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Sampai berita ini di muat, media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak penambang dan Kepala Desa tersebut.
(44N)









