Sempat Kabur Ke Gili Trawangan, Terduga Curas Berhasil Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

๐—œ๐—ป๐˜ƒ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ถ๐—ด๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฏ๐—ต๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ฐ๐—ผ๐—บ ~
๐— ๐—”๐—ง๐—”๐—ฅ๐—”๐—  ๐—ก๐—ง๐—•. //- Diduga sebagai pelaku Curas, Seorang pria berinisial OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024).

Yang bersangkutan diperkirakan kabur ke Gili Trawangan Lombok Utara, setelah diduga merampas Handphone seorang Korban yang sedang duduk minum Es Tebu di Seputaran Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

โ€œPeristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Mai 2024 saat korban tengah minum es tebu di bundaran Jempong. Korban saat itu main hp, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri korban dan langsung merampas hp lalu kabur. Nah salah satu yang kami amankan di Gili Trawangan tersebut adalah terduga pelaku,โ€ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., Jumat (31/05/2024).

Terduga diketahui berada di Gili Trawangan setelah Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan. Mengetahui keberadaan terduga, tim langsung memburu dan mengamankan terduga.

โ€œTerduga mengakui perbuatannya dimana saat kejadian ia bersama rekannya yang kini sedang diburu keberadaannya,โ€tegas Kanit Jatanras.

Selain terduga pelaku, barang bukti berupa Hp merk Infinix milik korban berhasil diamankan. Kini terduga sedang diperiksa penyidik untuk diproses secara hukum sesuai perbuatannya.

โ€œAtas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,โ€pungkasnya.

( ๐—œ๐—ก๐——๐—ฅ๐—” / ๐—ฅ๐—ฒ๐—ฑ )

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,