๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ ~
๐ ๐๐ง๐๐ฅ๐๐ ๐ก๐ง๐. //- Diduga sebagai pelaku Curas, Seorang pria berinisial OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024).
Yang bersangkutan diperkirakan kabur ke Gili Trawangan Lombok Utara, setelah diduga merampas Handphone seorang Korban yang sedang duduk minum Es Tebu di Seputaran Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
โPeristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Mai 2024 saat korban tengah minum es tebu di bundaran Jempong. Korban saat itu main hp, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri korban dan langsung merampas hp lalu kabur. Nah salah satu yang kami amankan di Gili Trawangan tersebut adalah terduga pelaku,โungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., Jumat (31/05/2024).
Terduga diketahui berada di Gili Trawangan setelah Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan. Mengetahui keberadaan terduga, tim langsung memburu dan mengamankan terduga.
โTerduga mengakui perbuatannya dimana saat kejadian ia bersama rekannya yang kini sedang diburu keberadaannya,โtegas Kanit Jatanras.
Selain terduga pelaku, barang bukti berupa Hp merk Infinix milik korban berhasil diamankan. Kini terduga sedang diperiksa penyidik untuk diproses secara hukum sesuai perbuatannya.
โAtas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,โpungkasnya.
( ๐๐ก๐๐ฅ๐ / ๐ฅ๐ฒ๐ฑ )









