CV Dagga Handal Prima Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang

JA-TENG226 Dilihat

Semarang – CV Dagga Handal Prima diduga kuat melakukan aktivitas penambangan galian C secara ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Berdasarkan hasil investigasi jurnalis independen, perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi untuk melakukan penambangan.

Ketika dikonfirmasi terkait status perizinan perusahaan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah menyatakan bahwa izin CV Dagga Handal Prima memang belum terbit.

“Jika dilihat dari lampiran NIB OSS, CV Dagga Handal Prima memang izinnya belum terbit dan perlu pemenuhan persyaratan,” ujar perwakilan DPMPTSP Jateng, Jumat (14/3/2025).

Pernyataan tersebut telah dikonfirmasi sebelumnya pada 31 Oktober 2024, di mana hasil pelacakan melalui sistem OSS menunjukkan bahwa KBLI 08105 yang mengacu pada aktivitas penambangan batu, pasir, dan tanah liat belum memenuhi persyaratan izin. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan sebelum izin terbit dikategorikan sebagai ilegal.

Dasar Hukum Penambangan Ilegal

Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, dalam kasus yang melibatkan korporasi, Pasal 119 UU Minerba menyebutkan bahwa selain pengurusnya, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Respon Aparat Penegak Hukum

Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan aktivitas ilegal ini, Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jateng.

“Kami koordinasikan dengan Krimsus Polda Jateng, njeh,” ungkap Kapolsek Tembalang, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, warga sekitar Mangunharjo dan aktivis lingkungan menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan liar ini. Mereka khawatir eksploitasi tanpa izin akan menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir, terutama mengingat kontur tanah di kawasan tersebut yang rentan terhadap erosi.

Tuntutan Warga dan Aktivis

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Mangunharjo serta menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Mereka juga meminta agar pihak berwenang mengusut aktor intelektual yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini.

“Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera ditindak, akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah satu aktivis lingkungan.

Dengan adanya bukti kuat terkait pelanggaran hukum, kini publik menanti tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak penambangan ilegal.

(red)