DPRD Kota Semarang Desak Pokja PBJ Segera Selesaikan Polemik Sanggah Banding: “Jangan Biarkan Publik Jadi Korban!”

SEMARANG — DPRD Kota Semarang menyoroti serius polemik sanggah banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya terhadap proses evaluasi tender proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Langkah sanggah banding ini dinilai berpotensi menghentikan seluruh proses lelang proyek infrastruktur dan memperlambat pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Irwan Leokita W Karunia, mendesak Kelompok Kerja Pemilihan XI Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Pokja XI PBJ) Setda Kota Semarang agar segera menuntaskan polemik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.

“Pokja PBJ tidak boleh berlama-lama. Mereka harus bekerja cepat, profesional, dan transparan. Polemik ini harus segera diputus, karena publik yang akan menanggung akibatnya,” tegas Irwan kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Pembangunan Jalan Terancam Mandek

Irwan menjelaskan, penghentian sementara proses lelang akibat sanggah banding otomatis berdampak pada sejumlah proyek fisik, terutama pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di berbagai titik di Kota Semarang.
Menurutnya, penundaan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Jalan-jalan yang sudah rusak dan menunggu perbaikan justru makin tertunda. Masyarakat setiap hari melewati kondisi yang membahayakan. Penundaan pembangunan seperti ini adalah pukulan langsung bagi warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, dampak penghentian lelang akan berimbas pada mobilitas warga, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan pengguna jalan.

Waspadai Potensi SILPA Akibat Keterlambatan

Politisi dari Fraksi PSI itu juga mengingatkan, bahwa polemik sanggah banding ini muncul di penghujung tahun anggaran. Bila penyelesaiannya berlarut-larut, hal itu dapat menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena dana pembangunan tidak terserap maksimal.

“Jika sanggah banding berlarut-larut, yang rugi adalah publik. Program pembangunan bisa gagal berjalan dan SILPA bisa membengkak. Ini jelas bukan kondisi yang kita harapkan,” ujarnya.

Publik Tidak Boleh Jadi Korban

Meski mendorong percepatan penyelesaian, Irwan menegaskan DPRD tetap menghormati hak peserta lelang untuk mengajukan sanggah banding sebagai bentuk mekanisme kontrol terhadap proses pengadaan.
Namun, ia mengingatkan agar hak tersebut tidak mengorbankan manfaat publik.

“Kami menghormati sanggah banding, tetapi jangan sampai proses koreksi justru menghentikan manfaat yang seharusnya segera diterima masyarakat. Perdebatannya administrasi, tapi korbannya rakyat,” tegasnya.

Tanggapan Resmi Pemkot Semarang

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, Nurhuda Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen sanggah banding dari CV Dunia Indah Jaya beserta bukti jaminannya.
Ia menyebut saat ini PBJ tengah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit jaminan sebagai bagian dari proses verifikasi awal.

“Kami sudah menerima dokumen sanggah banding dan sedang melakukan konfirmasi ke penerbit jaminan,” ujar Nurhuda saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Menjawab pertanyaan terkait waktu evaluasi dan kelanjutan proyek, Nurhuda menegaskan bahwa proses penyelesaian sanggah banding memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja sesuai ketentuan.

“Jawaban paling lambat 14 hari kerja. Kami berharap pekerjaan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat volume,” jelasnya.

Dorongan Penyelesaian Segera

Menutup keterangannya, Irwan Leokita kembali menegaskan bahwa penyelesaian cepat dan objektif dari pihak PBJ menjadi kunci agar pembangunan di Kota Semarang tidak tersendat.

“Sesegera mungkin harus ada keputusan. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut dan menghambat pembangunan kota,” pungkasnya.

Reporter: Tim Redaksi
Sumber: Irwan Leokita W Karunia (Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang) dan Nurhuda Iskandar (Kabag PBJ Setda Kota Semarang)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,