Hampir 2 Tahun Jadi Korban Asusila, Ibu Korban Lapor Mapolres Kebumen!

๐—œ๐—ป๐˜ƒ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ถ๐—ด๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฏ๐—ต๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ฐ๐—ผ๐—บ =
๐—ž๐—ž๐—˜๐—•๐—จ๐— ๐—˜๐—ก , ๐—๐—”๐—ช๐—” ๐—ง๐—˜๐—ก๐—š๐—”๐—› //-Jawa Pelaku dugaan tindak asusila “Predator” yang dilakukan (SR) oknum guru SMK kepada salah seorang murid (Melati) nama samaran. Akhirnya pihak keluarga korban pada hari Sabtu sore sekira pukul 15.00 wib melaporkan oknum tersebut ke Mapolres Kebumen, Jawa Tengah.

Perihal dugaan asusila tersebut langsung dilaporkan keluarga korban, dengan didampingi lembaga dan beberapa tim media. Supaya keluarga korban segera mendapat keadilan untuk anaknya. Supaya Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan kepada Predator anak, yang mana terkait hal itu sudah jelas merusak masa depan anak bangsa.

Maka dari itu pelapor (LA) sekaligus ibu korban mengatakan, dari hasil laporan dari Mapolres Kebumen yang didampingi lembaga maupun media, segera ada tindakan dari APH. Sebab hal itu sangat merusak masa depan serta mental korbannya.

“Setelah melakukan pelaporan ke Mapolres, saya yang dibantu teman-teman dari lembaga maupun media, berharap APH segera bertindak cepat, jangan sampai menunggu ada korban baru, cukup anak saya saja yang jadi korban kebiadaban orang yang tidak bermoral dan rasa kemanusiaan,” terang LA sambil meluapkan emosinya, saat dikonfirmasi tim media di depan ruang SPKT Polres Kebumen, Sabtu (8/6/2024).

Dia berharap, anaknya segera mendapat bantuan dari pemerintah dan dinas terkait pemulihan kesehatan anaknya. Sebab sampai saat ini anak tersebut masih mengalami depresi terkait dugaan asusila yang dialami anaknya.

“Kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui dinas saya mohon bantuan agar anak saya bisa sembuh dari rasa ketakutan. Sebab anak saya sekarang sering murung dirumah, bahkan takut dan malu jika bertemu dengan teman-temannya,” harapnya.

Sementara itu pendamping ibu korban (FT) mengungkapkan, bahwa dirinya melakukan pendampingan semata-mata wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan dan berharap keluarga korban mendapat keadilan dari penegakan hukum di Kebumen.

“Kami melakukan pendampingan terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum guru itu semata-mata demi terwujudnya undang-undang dasar 1945 yaitu sila ke Lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” hanya itu saja tidak lebih,” katanya.

“Jangan sampai gara-gara si pelaku memiliki uang banyak kemudian menyewa Advokat/ pengacara, tetapi endingnya damai secara kekeluargaan dan disaksikan atau dihadapan penyidik. Karena kami tidak mau hal itu terjadi, sebab yang kami butuhkan adalah keadilan bagi rakyat miskin alias masyarakat kurang mampu,” ungkap FT saat dikonfirmasi tim media di depan Mapolres Kebumen.

“Keinginan saya yaitu, supaya si pelaku menerima ganjaran atau hukuman yang setimpal sesuai perbuatan yang dilakukan. Dan mudah-mudahan
apa yang menjadi harapan kami dan keluarga korban dapat terwujud, intinya hukum itu dapat ditegakkan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Senada selaku pendamping (SW) salah satu lembaga di Kebumen menjelaskan, bahwa dirinya mendampingi keluarga korban bersama lembaga dan media semata-mata untuk melaporkan oknum guru tersebut ke Mapolres Kebumen.

“Memang benar sekira pukul 15.00 wib tadi sore, kami itu melakukan pendampingan keluarga korban (Melati) nama samaran, bersama lembaga dan teman-teman media perihal dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum guru yang bernama (SR) terkait tindak asusila,” katanya..

“Menurut pengakuan korban, bahwa tindak asusila tersebut sering dilakukan si pelaku terhadap si korban, bahkan hal itu dilakukan pelaku terakhir sekira sebulan lalu di wilayah Kabupaten Purworejo. Dari aduan keluarga korban akhirnya kami sepakat untuk melaporkan pelaku ke Mapolres Kebumen,” tandasnya.

Terpisah Unit Tipidter selaku penerima aduan, Aiptu Yudi selaku penyidik, saat dikonfirmasi tim media perihal dugaan asusila termasuk delik Aduan atau delik umum? dia mengatakan, bahwa bukan ramahnya untuk menjawab pertanyaan tersebut.

“Bukan ranah saya untuk menjawab, saya mempunyai pimpinan untuk menjawab pertanyaan itu, seperti itu ya,” jelasnya.

Namun saat disinggung terkait pelaku yang saat ini sudah berada di Mapolres apakah akan dilakukan penahanan secara langsung atau dibebaskan, dirinya tidak dapat memberikan jawaban yang pasti.

“Bukan kita mau melepas tetapi kita ada prosedur yang harus dilalui, ada yang namanya gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka. Lalu gelar perkara naik dari lidik ke sidik, status dari saksi menjadi tersangka,” tandasnya.

“Karena saya tidak menangkap jadi saya tidak mau melepas, sebab kami belum melakukan penangkapan.
Anda apakah tahu prosedur penyidikan tidak?
Tahapan penyidikan faham ga?
Saya sudah menjelaskan bahwa saya tidak mau melepas karena saya tidak menangkap,” tandas Yudi dengan sedikit kesal.

Karena tidak mendapatkan jawaban pasti dari Unit Tipidter. Kemudian tim media menghubungi Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Roberto melalui via WhatsApp, dirinya menyarankan untuk menghubungi Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah Mapolres Kebumen.

“Konfirmasi dengan Kasat Reskrim ya,” jelas Albertus Recky Roberto saat dihubungi melalui via WhatsApp nya.

Lalu, tim media menghubungi Kasat Reskrim Kebumen AKP Laode Arwansyah melalui via WhatsApp, dirinya mengatakan, bahwa laporan dari korban tindak asusila tersebut sedang dalam proses penanganan Mapolres.

“Laporanya sedang dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Mapolres pak, karena masih penyelidikan jadi belum ada penahanan,” pungkasnya.

๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜„๐—ถ /๐—ฟ๐—ฒ๐—ฑ
*(Sunardi)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,