SEMARANG — Peningkatan pelayanan kepada masyarakat terus menjadi perhatian Ditlantas Polda Jawa Tengah melalui penempatan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2. Kehadiran petugas ini bertujuan membantu masyarakat yang datang untuk mengurus pengesahan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada Sabtu (14/3/2026), Duta Pelayanan terlihat aktif memberikan arahan kepada masyarakat sejak awal kedatangan di kantor Samsat. Petugas membantu menjelaskan tahapan pelayanan, memeriksa kelengkapan berkas, serta mengarahkan wajib pajak menuju loket pelayanan yang sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
Pendampingan tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses administrasi kendaraan bermotor. Dengan informasi yang jelas dan pelayanan yang terarah, proses pengurusan STNK dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa keberadaan Duta Pelayanan merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu saat mengurus administrasi kendaraan. Dengan adanya Duta Pelayanan, wajib pajak bisa mendapatkan informasi yang jelas sehingga proses pengesahan maupun perpanjangan STNK dapat berjalan lebih cepat dan nyaman,” ujarnya, sabtu (14/3).
Melalui pelayanan yang semakin informatif dan responsif tersebut, Ditlantas Polda Jawa Tengah berharap tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat semakin meningkat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Alamat:
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
Jumat : 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB.









