Pembangunan Puskesmas Tlogosari Kulon Tanpa Papan Informasi, Ditemukan Tumpukan Semen “SM” di Lokasi

Semarang — Proyek pembangunan UPTD Puskesmas Tlogosari Kulon di Kota Semarang kembali menjadi perhatian publik. Selain tidak memasang papan informasi pekerjaan di lokasi, proyek ini juga terpantau menggunakan Semen Merdeka (SM) di area penyimpanan material.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah sak Semen Merdeka PCC 40 kg tersusun di gudang proyek yang beralamat di Jalan Taman Satrio Manah, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Proyek pembangunan puskesmas ini tercatat di LPSE Kota Semarang dengan pagu anggaran Rp 4,1 miliar, dan dimenangkan oleh CV Mitra Usaha Sejati dari Kabupaten Jepara. Pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang sebagai satuan kerja pelaksana.

Menanggapi sorotan terkait penggunaan merek semen di bawah standar premium, staf PPTK Dinas Kesehatan Kota Semarang, Aditya, memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut tidak melanggar spesifikasi teknis proyek.

“Terkait pembangunan Puskesmas Tlogosari Kulon mengenai merek semen, untuk semen yang ada di lapangan saat ini sudah sesuai, karena yang di-speknya hanya tertulis ‘lokal’ tanpa menyebutkan merek. Jadi kontraktor bebas menggunakan merek apa saja,”
jelas Aditya saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa untuk struktur utama seperti kolom dan balok, pihak kontraktor menggunakan beton ready mix yang sudah memenuhi standar spesifikasi.

“Untuk pengecoran kolom dan balok sudah sesuai spek karena menggunakan ready mix,” tambahnya.

Sementara itu, Semen Merdeka disebut hanya dipakai untuk pembuatan rolak bata, sedangkan untuk acian dan plester dinding nantinya akan menggunakan produk bermerek Mortar Utama, Nasional, Dynamix, atau Premier Mortar yang telah sesuai standar mutu dalam dokumen teknis.

Dengan klarifikasi tersebut, Dinas Kesehatan memastikan seluruh material proyek tetap mengikuti ketentuan spesifikasi sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

Meski demikian, ketiadaan papan informasi proyek di lokasi masih menjadi sorotan publik karena melanggar ketentuan transparansi pekerjaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,