Air Krueng Woyla Keruh Kecoklatan, Warga Menjerit : Diduga Dampak Aktivitas PT.KPPA dan PT. Megalanic Garuda Kencana, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jum’at, 13 Maret 2026

Investigasibhayangkara.com |

Aceh Barat – Kondisi Sungai Krueng Woyla kini memprihatinkan.

Air yang dahulu dikenal jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat, kini berubah keruh dengan warna kuning kecoklatan.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, perubahan kondisi air sungai tersebut diduga terjadi setelah adanya aktivitas beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan sekitar aliran sungai, di antaranya PT. Megalanic Garuda Kencana, KPPA, serta aktivitas disebut-sebut berlangsung di dalam aliran sungai tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat pengguna sungai.

Temuan ini juga terpantau oleh Tim Aliansi Awak Media Investigasi saat menelusuri aliran Sungai Krueng Woyla dari bagian hulu hingga ke wilayah permukiman warga. Meski saat ini bukan musim kemarau panjang, kondisi air justru terlihat semakin keruh, memunculkan dugaan adanya aktivitas yang berdampak terhadap kualitas lingkungan sungai.

Warga Mengeluh, Sungai Tak Lagi Seperti Dulu

Perubahan warna air sungai memicu keluhan keras dari masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran Krueng Woyla.

Warga menilai kondisi sungai saat ini sangat berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu sebelum adanya Aktivitas Perusahaan Tambang PT. KPPA dan PT. Megalanic Garuda kencana.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya kepada tim media.

“Ie krueng kamoe hana lagak le… dile ie krueng jeut tempat kamoe seumerah baje dan ie jeut ta jep ju le meunyoe lage dile,” ujarnya dalam bahasa Aceh.

Yang berarti, “Sungai kami sekarang sudah tidak seperti dulu lagi.

Dahulu air sungai bisa kami gunakan untuk mencuci baju, bahkan bisa diambil langsung untuk diminum.”

Kini, sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat.

Nelayan Sungai Terpukul

Dampak perubahan kondisi air sungai tidak hanya dirasakan oleh warga yang memanfaatkannya untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga para nelayan sungai yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan, udang, dan kerang di Krueng Woyla.

Seorang nelayan mengaku kondisi air yang keruh sangat mempengaruhi hasil tangkapan mereka.

“Dulu saat musim kemarau air sungai sangat jernih dan ikan, udang, serta kerang sungai mudah didapat.

Sekarang kondisinya sudah jauh berubah. Kami sebagai rakyat kecil hanya berharap ada perhatian serius dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.

Bang Kim, salah satu nelayan sungai, juga mengungkapkan hasil tangkapan kini menurun drastis.

“Sekarang mencari udang sangat sulit. Semalaman kami di sungai, hasil yang dibawa pulang tidak seperti dulu lagi,” katanya dengan nada kecewa.

Ibu Rumah Tangga Ikut Terdampak

Tidak hanya nelayan, para ibu rumah tangga yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari juga merasakan dampaknya.

Buk Mar, salah satu warga, mengaku kini terpaksa membeli air isi ulang untuk kebutuhan memasak karena air sungai sudah tidak layak digunakan.

“Selama ini saya memasak dan mencuci menggunakan air sungai. Tapi sekarang airnya keruh dan berwarna kecoklatan. Untuk memasak saya terpaksa membeli air isi ulang,” ungkapnya.

Diduga Berkaitan dengan Aktivitas Tambang

Saat tim media mencoba menelusuri penyebab keruhnya air sungai, sejumlah warga menduga kondisi ini berkaitan dengan aktivitas penambangan emas di sepanjang aliran sungai.

Namun hingga saat ini, tim investigasi belum melakukan peninjauan langsung ke titik lokasi aktivitas yang dimaksud karena terkendala akses jalan menuju lokasi tersebut.

Meski demikian, masyarakat menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap kondisi yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam kehidupan masyarakat.

Payung Hukum Sudah Ada

Kerusakan dan pencemaran sungai sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya :

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air

Permen LHK No. P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

Bahkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran sungai dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat.

Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pemerintah dan lembaga legislatif agar tidak mengabaikan persoalan ini. Mereka meminta perhatian serius dari :

Gubernur Aceh

Sekda Provinsi Aceh

DPR RI

DPRA

DPD RI

Bupati Aceh Barat

DPRK Aceh Barat

Sekda Aceh Barat

DLHK Aceh Barat

DLHK Provinsi Aceh

agar segera turun tangan melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas.

Warga menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat tersebut merupakan amanah rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar menikmati kenyamanan kursi kekuasaan.

Jangan Sampai Alam Terus Murka

Masyarakat juga mengingatkan bahwa wilayah Woyla dan sekitarnya baru saja dilanda musibah banjir bandang beberapa waktu lalu yang menyebabkan kerugian besar bagi warga.

Karena itu, mereka berharap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan segera dihentikan sebelum kerusakan menjadi lebih parah.

“Sudah cukup masyarakat merasakan dampak bencana.

Jangan sampai Sungai Krueng Woyla yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah menjadi korban keserakahan dan pembiaran,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Warga pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang mencemari Sungai Krueng Woyla, serta memastikan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat tetap terjaga.(***)

@Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianto
@Wakil Presiden Republik Indonesia – Gibran Rakabuming Raka
@Menteri Kehutanan Republik Indonesia
@Menteri Keuangan Republik Indonesia
@Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
@Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia
@Panglima TNI

@Jendral TNI Agus Subiyanto

@Kapolri Listyo Sigit Prabowo
@Kapolri
@Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
@Mahkamah Agung Republik Indonesia
@Kejaksaan Republik Indonesia
@Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
@Kapolda Aceh
@Pangdam Iskandar Muda – Kodam Iskandar Muda
@Gubernur Aceh – Muzakir Manaf
@Wakil Gubernur Aceh – Fadhlullah
@Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
@Inspektorat Aceh
@Bupati Aceh Barat
@DPRK Aceh Barat
@Sekda Aceh Barat
@Kapolres Aceh Barat
@Inspektorat Aceh Barat
@Dinas Pertanahan Aceh Barat

@Dinas DLHK Aceh Barat
@Kejaksaan Negeri Aceh Barat
@Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianton
@Wakil Presiden Republik Indonesia – Gibran Rakabuming Raka
@Gubernur Aceh – Muzakir Manaf
@Bupati Aceh Barat
@Kejaksaan RI
@KPK RI

Redaksi Liputan :

#Tim Media investigasi bhayangkara Aceh

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,