๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ
๐ ๐๐ก๐ก๐ โ Upaya dalam memberantas peredaran Samcodin secara ilegal terus digalakkan oleh Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, seperti yang dilaksanakan dengan menangkap seorang bandar Samcodin oleh Sat Reskrim pada hari Rabu (11/10/23 )sekira pukul 19.20 WIB.
Tersangka an YNT (24) perempuan,berhasil ditangkap oleh Polisi saat berada di Jalan Kapten Idris Kel.Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berikut barang buktinya 77 tablet atau 770 butir obat samcodin Dan uang tunai Rp.555.000 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah tas genggam tangan warna hitam.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH menjelaskan pada saat penangkapan tersangka berawal Pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 19.20 Wib Sat Reskrim mendapat informasi bahwa di duga ada yang menjual atau mengedarkan obat samcodin tanpa Izin di Jalan Kapten Idris Kel. Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Mendapat informasi tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tsk YNT dan pada saat dilakukan Penggeledahan tim menemukan Barang Bukti :
โ 77 tablet atau 770 butir obat samcodin
โ 555.000 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) barang bukti uang
โ 1 ( satu ) buah tas genggam tangan warna hitam.
Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan kita kenakan dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 โ pungkasnya.
( Juhardi )Red








