Jepara – Seorang warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Eko Hadi Susanto (EHS) yang merupakan anggota ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Jepara, menjadi korban penganiayaan pada Senin (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Reza (RZ), warga Desa Penggung Gemiring Lor, Kecamatan Mayong, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan terhadap EHS.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat EHS hendak menjemput anaknya dari sekolah. Ketika tiba di perempatan Kepel, Desa Buaran, motor yang dikendarai EHS diserempet oleh sebuah mobil sedan Camry berwarna hitam. Tidak berhenti di situ, pelaku diduga melukai EHS menggunakan softgun.
Setelah kejadian tersebut, korban segera pulang untuk memasukkan motornya ke sebuah bengkel guna diperbaiki. Namun, saat EHS kembali ke bengkel untuk mengambil motornya, ia mendapati kendaraannya telah dibakar oleh RZ.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, EHS melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan harapan pelaku dapat diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian setempat yaitu polsek Mayong. Kasus ini akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kriminal.
Teman- teman korban dari ormas Grib Jaya DPC kabupaten Jepara dan Ketua Grib Jaya DPD Jawa Tengah turut hadir untuk memberikan dukungan moril kepada korban dan berharap pihak berwenang dapat segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindakan yang merugikan baik secara fisik maupun materiil. Kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang di masa mendatang, dan aparat diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga.
(Hardi)