
Buntut Dugaan Tambang illegal dan Inseden kecelakaan Kerja LDPI- Sultra Desak Polres Kolaka,Hentikan Aktivitas PT Wil
𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮. 𝗰𝗼𝗺 ~
𝗞𝗢𝗟𝗔𝗞𝗔 // – Massa yang mengatasnamakan Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (LDPI – Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polres Kolaka Sultra, Senin (25/3/24).
Mereka meminta Kapolres untuk segera menuntaskan dugaan skandal tambang ilegal yang dilakukan IUP PT. Wajaya Inti Lestari (PT. WIL) Kabupaten Kolaka di Blok Kecamatan Wolo yang dianggap merugikan negara ,selain itu dalam wiup pt wl telah terjadi Insiden kecelakaan Kerja sampai menimbulkan korban jiwa atas Inisial S.
Ketua LDPI Sultra Sugiarto mengatakan unjuk rasa ini adalah yang pertama kalinya kami lakukan di depan Mapolres Kolaka. Massa mendesak Kapolres Kolaka untuk segera mengungkap skandal yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Lestari (PT. WIL) yang melakukan penambangan ilegal di Blok Kecamatan Wolo yang kami duga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai menimbulkan korban jiwa.
”Unjuk rasa ini adalah gerakan kami yang pertamakalinya di depan Mapolres Kolaka, Dengan harapan Kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera menangani skandal illegal minning yang dilakukan di IUP PT. Wijaya Inti Lestari (PT. WIL) yang kami duga melakukan penambangan ilegal didalam konsesi IUP PT. WIL di Blok Kecamatan Wolo yang dimana kemudian Kegiatan tersebut belum memiliki RKAB, parahnya sampai mengakibatkan insiden 1 karyawan meninggal dunia tertindis tanah longsor ,”Teriak Sugi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut sugi menyampaikan secara tegas bahwa Kepala Kepolisian Resort Kolaka harus mengambil langkah kongkrit untuk mengungkap aktor di balik kegiatan yang berlangsung di wilayah IUP PT.WIL.
“Kami minta dengan tegas kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang berlangsung di wilayah IUP PT. WIL dan segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung di PT. WIL karena kami menduga perusahaan tersebut belum memiliki RKAB,” Ungkap Ketua LDPI Sultra.
Ditempat terpisah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal menyampaikan bahwa “Terkait insident laka kerja yg terjadi di areal PT. WIL pihak kepolisi kolaka telah melakukan Penyelidikan di TKP, dan meminta hasil visum di puskesmas setempat. Ungkap AKP Asis Lubis
Lebih lanjut dia, menjelaskan Adapun terkait RKAB perusahaan itu wewenang Dari pihak inspektur tambang, dan kepolisian tidak bisa melakukan penahanan atau menghentikan kegiatan PT Wil, karena kepolisian tidak memiliki wewenang, selama dalam aktivitas tidak Ada unsur tindak pidana di dalam nya maka pihak kepolisian tidak bisa melakukan penahanan atau menghentikan kegiatan tersebut. Tutup Kasat Reskrim
(𝗜𝗯𝗻𝘂 // 𝗥𝗲𝗱)








