SEMARANG — Perusahaan kontraktor CV Dunia Indah Jaya resmi menyampaikan sanggah banding kepada Pokja Pemilihan Barang/Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Sanggah Banding tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/SANGGAHAN-BANDING/CV.DIJ/XI/2025 tertanggal 9 November 2025.
Langkah ini diambil setelah perusahaan menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses evaluasi tender proyek pekerjaan pengaspalan (AC-WC) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
Surat sanggah banding beserta tanda bukti jaminan telah diserahkan langsung ke bagian PBJ Kota Semarang dan diterima oleh staf PBJ bernama Audi pada Senin, 10 November 2025.

Direktur: Ada Kejanggalan dalam Evaluasi
Direktur CV Dunia Indah Jaya, Wahyudi Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan oleh Pokja.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap sanggah banding ini menjadi dasar agar proses evaluasi dapat ditinjau ulang secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahyudi, senin (10/11).
Isi Pokok Sanggah Banding
Dalam surat dan keterangan resminya, CV Dunia Indah Jaya menyoroti beberapa hal penting yang dinilai tidak prosedural, di antaranya:
- Evaluasi Teknis Dinilai Tidak Transparan
Pokja Pemilihan disebut tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap dokumen penawaran peserta, khususnya terkait pengalaman dan kepemilikan peralatan. - Kualifikasi Pemenang Diduga Tidak Memenuhi Syarat
Pihak CV Dunia Indah Jaya mengungkap bahwa pemenang tender, CV Workaholic Indonesian Strategic, baru berdiri pada 27 Desember 2024, sehingga secara administratif belum memenuhi ketentuan masa berdiri minimal satu tahun dan belum memiliki pengalaman kerja sejenis yang sah. - Penilaian Kepemilikan Alat Dinilai Tidak Objektif
PBJ Kota Semarang disebut beralasan bahwa kepemilikan dump truk milik CV Dunia Indah Jaya tidak sah, padahal perusahaan memiliki dokumen resmi berupa BPKB dan STNK. Klarifikasi kepemilikan alat juga disebut tidak pernah dilakukan sebelum kesimpulan dikeluarkan oleh Pokja. - Justifikasi Teknis Dinilai Subjektif
Pokja PBJ Kota Semarang beralasan bahwa CV Dunia Indah Jaya telah menangani proyek senilai Rp300 juta sehingga dianggap tidak mampu mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar. Menurut pihak perusahaan, alasan tersebut tidak didukung oleh kajian teknis atau verifikasi lapangan.
Pernyataan CV Dunia Indah Jaya
Koordinator Proyek CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan sanggah banding karena terdapat banyak indikasi pelanggaran prosedur dalam proses tender.
“Kami mengikuti tender pekerjaan pengaspalan AC-WC di PBJ Kota Semarang dengan penawaran Rp11,057 miliar, posisi kami berada di urutan pertama secara harga. Namun yang ditetapkan menang justru urutan ketiga, yaitu CV Workaholic Indonesian Strategic,” jelas Fajar.
Fajar menambahkan, pihaknya telah melampirkan jaminan sanggah banding dan seluruh dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa CV Dunia Indah Jaya memenuhi seluruh persyaratan tender.
“Kami harap PBJ Setda Kota Semarang mau melakukan evaluasi dan klarifikasi ulang secara transparan. Jika sanggah banding ini diabaikan, kami akan menempuh upaya hukum melalui aparat penegak hukum seperti Ditreskrimsus maupun Kejaksaan, serta melaporkan ke Inspektorat Kota Semarang,” tegasnya.
Ia menilai, indikasi penyimpangan dalam tender tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk turut melakukan pengawasan agar praktik serupa tidak terjadi di proyek lain.
Tanggapan Pemkot Semarang
Menanggapi adanya sanggah banding tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang, Nurhuda Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Pokja.
“Kami akan koordinasikan dengan Pokja terkait untuk memastikan proses evaluasi telah berjalan sesuai aturan,” ujar Nurhuda Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Tembusan Surat
Sanggah banding ini juga ditembuskan kepada:
-Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
-Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang
-Inspektorat Kota Semarang
-Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah
-LKPP RI di Jakarta
Reporter: Tim Redaksi
Sumber: Surat Resmi CV Dunia Indah Jaya Nomor 001/SANGGAHAN-BANDING/CV.DIJ/XI/2025, pernyataan resmi CV Dunia Indah Jaya, dan konfirmasi Kabag PBJ Kota









