Semarang – Kasus penambangan galian C ilegal di Mangunharjo dan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang, yang kini dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah, terus menuai sorotan publik. Meski demikian, aktivitas penambangan di kawasan tersebut masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (2/11/2024), sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan.
Pihak Paminal Propam Polda Jateng menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. “Menurut keterangan pejabat Ditkrimsus Polda Jateng yang menangani galian C di Mangunharjo Tembalang, saat ini kasusnya sudah dalam proses sidik, tidak lidik lagi,” ungkap pejabat Paminal Propam Polda Jateng, Kamis (31/10/2024).
Tahap penyidikan berarti telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memungkinkan penuntutan terhadap pihak-pihak yang turut serta atau berperan dalam pelanggaran ini.
Masyarakat serta aktivis lingkungan mempertanyakan sikap aparat yang dinilai belum melakukan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Seharusnya, dalam tahap penyidikan, pihak berwenang sudah mengambil langkah konkret, seperti penyegelan lokasi tambang dan penyitaan alat berat yang digunakan.
“Mengapa aktivitas penambangan yang telah jelas melanggar hukum masih bisa berjalan sementara proses penyidikan telah dimulai? Ini memunculkan keraguan tentang integritas aparat dalam menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum,” ungkap salah satu aktivis lingkungan.
Para aktivis mendesak Ditkrimsus Polda Jateng untuk segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan aktivitas tambang ilegal ini agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di Mangunharjo Tembalang juga dianggap sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem yang bisa berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Ditkrimsus Polda Jateng diharapkan dapat menjalankan penyidikan ini dengan transparan dan sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Langkah tegas terhadap kasus ini akan menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum secara adil sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Hardi