Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin bagi perusahaan pengembang proyek pemanfaatan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) baru akan diberikan setelah adanya rekomendasi resmi dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Danantara akan melihat perusahaan mana yang akan masuk membangun. Nanti izinnya akan diberikan dari ESDM. Setelah itu, baru kita ada kontrak jual beli dengan PLN,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
Menurutnya, Danantara sedang melakukan verifikasi perusahaan yang dinilai layak, termasuk menyiapkan studi kelayakan (feasibility study). Hasil kajian ini akan menentukan bentuk pemanfaatan sampah yang paling sesuai, baik melalui pembakaran langsung maupun teknologi biomassa.
“Secara teknis lagi dikaji mana yang cocok. Tim teknis kami bersama tim teknis Danantara yang akan mengecek. Lebih pasnya, studi kelayakan itu kan di Danantara,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan 33.000 ton sampah per hari dapat diolah menjadi energi listrik melalui skema Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini diprioritaskan di daerah dengan produksi sampah harian lebih dari 1.000 ton. Aturan pelaksanaan berupa Peraturan Presiden (Perpres) ditargetkan rampung bulan ini.









